Opini Ombudsman RI 2026: Maladministrasi Pelayanan Publik 2026

Opini Ombudsman RI 2026: Maladministrasi Pelayanan Publik 2026

Opini Ombudsman RI 2026: Maladministrasi Pelayanan Publik 2026

Oleh Admin Web Dispendik | Kategori General | 11 Agustus 2026 07:11:00

Ombudsman Republik Indonesia mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif sebagai pengawas eksternal dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Melalui program Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026, partisipasi Anda sangat dibutuhkan untuk mengevaluasi dan memberikan masukan terhadap kinerja instansi pemerintah.

Peran Masyarakat dalam Pengawasan Pelayanan Publik

Masyarakat memiliki hak dan peran penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi. Partisipasi ini diwujudkan melalui pengisian survei Penilaian Kepercayaan dan Persepsi Maladministrasi.

Kategori Partisipan

 * Penerima Pelayanan

   Diperuntukkan bagi warga negara Indonesia atau penduduk yang pernah mengajukan maupun menerima pelayanan publik langsung dari instansi pemerintah tertentu.

 * Masyarakat Umum

   Diperuntukkan bagi warga negara Indonesia atau penduduk yang memiliki perhatian dan pengetahuan terkait pelayanan publik dari instansi pemerintah.

Cara Berpartisipasi

Anda dapat memberikan penilaian dan aspirasi dengan langkah mudah berikut:

 * Pindai Kode QR pada poster resmi Ombudsman RI, atau

 * Akses Tautan Direct: https://bit.ly/kepercayaan_masyarakat

 * Pilih kategori responden yang sesuai (Penerima Pelayanan atau Masyarakat Umum).

 * Isi formulir penilaian persepsi maladministrasi dan kepercayaan masyarakat secara lengkap dan objektif.

Mari bersama-sama wujudkan pelayanan publik yang lebih baik, efisien, dan transparan!

#AwasiTegurLaporkan | Pengawasan Berdampak, Pelayanan Pu

blik Berkualitas