Pelayanan Permohonan Legalisir Ijazah Satuan Pendidikan
LEGALISIR IJAZAH
LEGALISIR IJAZAH SATUAN PENDIDIKAN
- Membawa dan Menunjukan SKHUN Asli
- Fotocopy Ijazah dan SKHUN maksimal 10 lembar
- Ijazah asli dan fotokopi, surat keterangan pengganti Ijazah
- Penelitian keabsahan ijazah Kesetaraan oleh staf Seksi Pembinaan Pendidikan Masyarakat
- Fotokopi Ijazah distempel legalisir oleh petugas dan diparaf oleh Kepala Seksi Pembinaan Pendidikan Masyarakat ;
- Penandatanganan Pengesahan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Masyarakat dan distempel Dinas selanjutnya petugas menginventarisir dan menyimpan satu lembar sebagai arsip ;
- Petugas memberikan stempel dan menginventarisasi 1 lembar ijazah yang sudah dilegalisasi,
- Petugas menyerahkan hasil legalisasi ijazah dengan tanda terima tanda tangan yang bersangkutan
55 menit
Gratis / tidak dipungut biaya
Bidang Pembinaan PAUD DIKMAS, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo.