Pelayanan Permohonan Legalisir Ijazah Satuan Pendidikan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo

Pelayanan Permohonan Legalisir Ijazah Satuan Pendidikan

LEGALISIR IJAZAH

LEGALISIR IJAZAH SATUAN PENDIDIKAN

  1. Membawa dan Menunjukan SKHUN Asli
  2. Fotocopy Ijazah dan SKHUN maksimal 10 lembar
  1. Ijazah asli dan fotokopi, surat keterangan pengganti Ijazah
  2. Penelitian keabsahan ijazah Kesetaraan oleh staf Seksi Pembinaan Pendidikan Masyarakat
  3. Fotokopi Ijazah distempel legalisir oleh petugas dan diparaf oleh Kepala Seksi Pembinaan Pendidikan Masyarakat ;
  4. Penandatanganan Pengesahan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Masyarakat dan distempel Dinas selanjutnya petugas menginventarisir dan menyimpan satu lembar sebagai arsip ;
  5. Petugas memberikan stempel dan menginventarisasi 1 lembar ijazah yang sudah dilegalisasi,
  6. Petugas menyerahkan hasil legalisasi ijazah dengan tanda terima tanda tangan yang bersangkutan

55 menit

Gratis / tidak dipungut biaya

Bidang Pembinaan PAUD DIKMAS, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo.