Pengelolaan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo

Pengelolaan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)

DAPODIK
PENGELOLAAN DATA POKOK KEPENDIDIKAN (DAPODIK)
  1. Surat permohonan
  2. Scan (PDF) Akte Pendirian
  3. SK Operasional, Scan (JPG)
  4. Foto Sokolah Tampak Depan
  5. Foto Papan Nama Sekolah
  6. Nomor Pokok Sekolah Nasional
  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan dan berkas persyaratan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Kepela Dinas Pendidikan menerima berkas dan memberikan disposisi Permohonan kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerima Berkas permohonan dan dispose dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk meberikan Disposisi kepada Kepala Sub Bagian Sungram.
  4. Kepala Sub Bagian Penyusunan Sungram menerima berkas permohonan yang telah mendapatkan disposisi dari Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan selanjutnya,
  5. Memverifikasi dan Validasi Berkas untuk disetujui atau tidak, jika tidak disetujui berkas dikembalikan kepada pemohon untuk revisi, dan apabila disetujui untuk dilanjutkan kepada Admin Dapodik Dispendikbud.
  6. Admin Dapodik Dispendikbud menerima berkas dan persetujuan dari kepala Sub Bagian Penyusunan Program untuk Entri data ke Sistem verval satuan pendidikan.
  7. Pemohon bisa Akses Dapodik.