Pengelolaan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)
DAPODIK
PENGELOLAAN DATA POKOK KEPENDIDIKAN (DAPODIK)
- Surat permohonan
- Scan (PDF) Akte Pendirian
- SK Operasional, Scan (JPG)
- Foto Sokolah Tampak Depan
- Foto Papan Nama Sekolah
- Nomor Pokok Sekolah Nasional
- Pemohon menyerahkan surat permohonan dan berkas persyaratan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
- Kepela Dinas Pendidikan menerima berkas dan memberikan disposisi Permohonan kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
- Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerima Berkas permohonan dan dispose dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk meberikan Disposisi kepada Kepala Sub Bagian Sungram.
- Kepala Sub Bagian Penyusunan Sungram menerima berkas permohonan yang telah mendapatkan disposisi dari Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan selanjutnya,
- Memverifikasi dan Validasi Berkas untuk disetujui atau tidak, jika tidak disetujui berkas dikembalikan kepada pemohon untuk revisi, dan apabila disetujui untuk dilanjutkan kepada Admin Dapodik Dispendikbud.
- Admin Dapodik Dispendikbud menerima berkas dan persetujuan dari kepala Sub Bagian Penyusunan Program untuk Entri data ke Sistem verval satuan pendidikan.
- Pemohon bisa Akses Dapodik.