Pelayanan insentif Guru Ngaji

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo

Pelayanan insentif Guru Ngaji

PROSES PENYALURAN INSENTIF GURU NGAJI & GURU MINGGU

PENETAPAN PENERIMA INSENTIF GURU NGAJI & GURU MINGGU

  1. Pengantar dari Lembaga / Kantor Kecamatan
  2. User dan Pasword Pendataan masing-masing Desa dan Kecamatan
  3. Print Out Hasil Verifikasi dan Validasi Guru Ngaji dan Guru Minggu yang di Tanda tangani Kepala Desa dan Camat
  4. Print Out Rekap Hasil Verval desa dan Kecamatan untuk pembuatan SPJ
  1. Menverifikasi dan validasi data calon penerima insentif Guru Ngaji yang terdata pada sistem (SISGUR) yang dilakukan Kantor desa dan Kecamatan, dan menyerahkan berkas hasil pendataan.
  2. Berkas Usul / Mencatat surat / berkas Permohonan Usulan / Hasil verifikasi penerima insentif Guru Ngaji dan Guru Minggu dari Kantor Kecamatan diserahkan dari bagian umum setelah di disposisi kepala Dinas;
  3. Staf PPTK menerima berkas verifikasi data dari Bagian umum yang telah di disposisi kepala Dinas dan selanjutnya diserahkan kepada kepala Bidang PPTK untuk mendapatkan Disposisi
  4. Kasi PTK PAUD menerima berkas usul verifkasi dari kecamatan untuk diverifikasi kembali bersama petugas yang menangani Insentif PAUD.
  5. Menverifikasi dan validasi data calon penerima insentif Guru Ngaji yang terdata pada sistem (PANDUNGA) yang dilakukan Kantor desa dan Kecamatan;
  6. Melakukan Rekap Data Verifikasi Kecamatan untuk dilakukan Validasi Data penerima Insentif Guru ngaji dan Guru Minggu
  7. Membuat Draf SK Penetapan Penerima Insentif Guru Ngaji dan Guru Minggu dan memberikan paraf kasi dan paraf Kabid.
  8. Kepala Dinas menetapkan Daftar nama Penerima Insentif Guru Ngaji dan Guru Ngaji.
  9. Menyetujui dan menginformasikan kepada penerima melalui Kantor Desa dan Kentor Kecamatan tentang penerima insentif Ngaji dan Guru Minggu melalui Aplikasi PANDUNGA.
  10. Realisasi Pencairan Insentif Guru Ngaji dan Guru Mingngu dilakukan setiap Triwulan sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas tentang Daftar Nama penerima Insentif PAUD sesuai dengan SOP Pencairan dana di Bagian Keuangan tiap Triwulannya.

3 HARI APABILA SEMUA DATA TELAH TERPENUHI

Gratis / tidak dipungut biaya

Bidang Pembinaan PTK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo.