Mutasi Siswa

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo

Mutasi Siswa

Pendidikan Jenjang SMP

Surat Rekomendasi Mutasi SMP

  1. Surat keterangan pindah dari sekolah asal
  2. Surat rekomendasi (keluar) dari dinas pendidikan kab/kota asal
  3. Surat keterangan menerima dari sekolah tujuan (sekolah baru)
  4. Fotocopy Raport lengkap
  5. Fotocopy Kartu Keluarga
  1. Pemohon membawa surat atau berkas lengkap siswa (sesuai persyaratan yang dibutuhkan)
  2. Menerima kelengkapan dokumen dari orang tua siswa
  3. Meregistrasi surat permohonan ke agenda surat masuk dinas oleh staf administrasi
  4. Meneliti permohonan pindah dan mendisposisikan ke seksi terkait
  5. Membuat surat rekomendasi menerima siswa mutasi yang akan ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan
  6. Surat rekom dicek oleh Pejabat eselon IV (kasi pembinaan SMP dan LK) dan diparaf
  7. Surat rekom dicek kembali oleh Pejabat Eselon III (Kabid Dikdas) dan diparaf
  8. Surat rekom ditandatangani oleh Kadispendik yang dituju
  9. Setelah ditandatangani kemudian distampel dinas dan dicatat dalam buku mutasi siswa kemudian diserahkan kepada pemohon dengan tanda tangan yang bersangkutan
  10. Pemohon menerima surat rekomendasi tanpa dipungut biaya

70 menit jika semua persyaratan terpenuhi

Gratis / tidak dipungut biaya

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo.