Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo

pengaduan-masyarakat.jpg

Pelayanan Pengaduan Masyarakat

LAYANAN MASYARAKAT

PENGADUAN MASYARAKAT

  1. Memiliki alasan kuat dalam melakukan pengaduan
  2. Memiliki dasar-dasar dalam melakukan pengaduan
  3. Memiliki bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan
  1. Pelapor melakukan regulasi pelayanan pengaduan, memilih kategori aduan, pada Aplikasi Pengaduan Dispendik
  2. Operator Dinas menerima Laporan pengaduan
  3. Petugas mengklasifikasi pengaduan dan informasi atau buka. Jika hanya informasi, dapat langsung dijawab dan diteruskan kembali pada pelapor, dan jika bukan akan diteruskan pada pejabat pengaduan untuk dilakukan prosedur Verifikasi Aduan
  4. Pejabat yang berwenang memperoleh aduan dan melakukan proses tanggapan atas pengaduan yang diperoleh
  5. Petugas pengaduan memperoleh tanggapan dan menginputkan pada sistem
  6. Proses Pengaduan terjawab

Masyarakat juga dapat melakukan pengaduan melalui Web Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Laman : PENGADUAN

3 (hari) karena perlu dilakukan analisa dan pemeriksaan pada bukti-bukti yang disampaikan

Gratis / tidak dipungut biaya

Bidang Pembinaan PTK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo.