Pelayanan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
REALISASI TUNJANGAN PROFESI GURU
TUNJANGAN PROFESI GURU
Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Memiliki Sertifikat Pendidik
- Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
- Memiliki Nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian
- Melaksanakan Tugas mengajar dan / atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “ Baik”
- Mengajar dikelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan ;dan Tidak sebagai Pegawai tetap pada instansi lain
- Guru ASN Daerah didampingi operator sekolah menginput dan atau memperbarui data Guru ASN Daerah melalui Dapodik
- Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memastikan data terinput dengan benar
- Data yang diinput atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir dan status kepegawaian
- Data Guru ASN yang telah diinput atau diperbarui pada Dapodik diverifikasi dan validasi
- Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru ASN pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru ASN Daerah
- Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru ASN daerah antara Dapodik dengan Aplikasi SIM-TUN
- Puslapdik melakukan validasi data Guru ASN Daerah sesuai dengan persyaratan Penerima Tunjangan Profesi melalui SIM-TUN
- Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru disampaikan melalalui SIM-BAR
- Pembayaran TPG dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya
3 HARI JIKA SEMUA PERSYARATAN TELAH TERPENUHI
Gratis / tidak dipungut biaya
Bidang Pembinaan PTK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo.