Pelayanan Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo

Pelayanan Tunjangan Profesi Guru (TPG)

REALISASI TUNJANGAN PROFESI GURU

TUNJANGAN PROFESI GURU

Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Memiliki Sertifikat Pendidik
  2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian
  3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
  4. Memiliki Nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian
  5. Melaksanakan Tugas mengajar dan / atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “ Baik”
  8. Mengajar dikelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan ;dan Tidak sebagai Pegawai tetap pada instansi lain

  1. Guru ASN Daerah didampingi operator sekolah menginput dan atau memperbarui data Guru ASN Daerah melalui Dapodik
  2. Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memastikan data terinput dengan benar
  3. Data yang diinput atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir dan status kepegawaian
  4. Data Guru ASN yang telah diinput atau diperbarui pada Dapodik diverifikasi dan validasi
  5. Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru ASN pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru ASN Daerah
  6. Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru ASN daerah antara Dapodik dengan Aplikasi SIM-TUN
  7. Puslapdik melakukan validasi data Guru ASN Daerah sesuai dengan persyaratan Penerima Tunjangan Profesi melalui SIM-TUN
  8. Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru disampaikan melalalui SIM-BAR
  9. Pembayaran TPG dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya

3 HARI JIKA SEMUA PERSYARATAN TELAH TERPENUHI

Gratis / tidak dipungut biaya

Bidang Pembinaan PTK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo.