Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (SD)

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo

Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (SD)

  1. FC ljazah atau Surat Keterangan Lulus bagi yang sudah memiliki FC Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili.
  2. FC Surat Penugasan orang tua dan instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang menugaskan.
  3. FC Kartu Peserta lndonesia Pintar (PlP).
  4. FC PKH (Program Keluarga Harapan)
  5. Calon Peserta Didik Baru SD yang berusia 7 (tujuh) tahun ; Calon Peserta Didik Baru berusia paling rendah berusia 6 (enam) tahun pada tanggal l Juli tahun berjalan; Dapat dikecualikan paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan tanggal l Juli tahun berjalan bagi Calon Peserta Didik yang memiliki:
    1. kecerdasan dan/atau bakat istimewa, dan
    2. kesiapan psikis;
    3. Aplikasi Dapodik hanya dapat menerima usia calon peserta didik minimal 5 tahun 10 bulan/1juli.
      1. Kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis pada point 3, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari Psikolog professional (dilakukan
      2. Dewan Guru Sekolah Dasar yang bersangkutan);
      3. Tidak dipersyaratkan telah mengikuti atau lulus TK/RA atau bentuk lain sederajat.
      4. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Tanda Kenal Lahir;
      5. Memiliki Surat Perpindahan Tugas Orangtua bagi Peserta Didik yang berkala dari luar kota;
      6. Memiliki salah satu bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu;
      7. Memiliki Nomor lnduk Kependudukan (NlK) sesuai dengan Kartu Keluarga (KK);
      8. Bagi Sekolah Dasar yang berbatasan dengan Kabupaten lain dapat menerima calon peserta didik dari luar daerah menunjukkan tanda bukti rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat/asal;

      BIAYA GRATIS!

  1. Pendaftaran dilaksanakan dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia pendaftar di Sekolah;
  2. Bagi Sekolah Dasar yang jumlah pendaftarnya melebihi pagu seleksi penerimaan peserta didlk baru didasarkan pada:
    1. Jarak terdekat dari rumah ke sekolah
    2. Peringkat atas dasar usia/umur peserta didik tertinggi.
  1. Pendaftaran dilaksanakan tanggal 17 Mei - 10 Juni 2024 di Sekolah;
  2. Pengumuman tanggal 24 Juni 2024 di Sekolah;
  3. Daftar Ulang tanggal 01-06Juli 2024di Sekolah.

Waktu Penyelesaian terdaftar diAplikasi Dapodik tanggal 30 Juli 2024.