Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (SMP)

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo

Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (SMP)

  1. Scan ljazah atau Surat Keterangan Lulus bagi yang sudah memiliki
  2. Scan Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili.
  3. Scan Surat Penugasan orang tua dan i instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang menugaskan.
  4. Scan Surat Keterangan peringkat rata-rata nilai rapor tingkat kecamatan yang telah disahkan oleh Korwil.
  5. Scan Piagam /Sertifikat hasil perlombaan dan atau perhargaan di bidang akademik atau non akademik sesuai jenjang yang diikutinya mulai dan i tingkat kabupaten sampai tingkat internasional.
  6. Scan Surat Penghargaan hasil uji Hafalan Juz Amma tingkat Kabupaten.
  7. Scan Kartu Indonesia Pintar ( PIP).
  8. Scan PKH (Program Keluarga Harapan)
  1. Operator Dinas Pendidikan melakukan input data bagi peserta didik kelas 6, lulusan tahun lalu, lulusan dan i luar kabupaten ke dalam database PPDB
  2. CaIon peserta didik mendapatkan user dan i dinas pendidikan melalui operator sekolah
  3. CaIon peserta didik melakukan pendataan terlebih dahulu, untuk memastian datanya sudah benar
  4. CaIon peserta didik mendapatkan PIN untuk digunakan pendaftaran
  5. CaIon Peserta didik memilih jalur pendaftaran dan melengkapi dokumen
  6. CaIon peserta didik mendapatkan bukti pendaftaran
  7. Operator Sekolah melakukan verifikasi dokumen
  8. CaIon peserta didik memilih sekolah tujuan sesuai dengan jalur pendaftaran yang dipilih
  9. Panitia PPDB melakukan seleksi pendaftaran
  10. CaIon peserta didik mendapatkan informasi seleksi pendaftaran
  11. Pengumuman Hasil PPDB

1 (satu) Bulan jika semua persyaratan telah terpenuhi

Gratis / tidak dipungut biaya

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo.


AKSES APLIKASI PPDB