Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (SMP)
- Scan ljazah atau Surat Keterangan Lulus bagi yang sudah memiliki
- Scan Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili.
- Scan Surat Penugasan orang tua dan i instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang menugaskan.
- Scan Surat Keterangan peringkat rata-rata nilai rapor tingkat kecamatan yang telah disahkan oleh Korwil.
- Scan Piagam /Sertifikat hasil perlombaan dan atau perhargaan di bidang akademik atau non akademik sesuai jenjang yang diikutinya mulai dan i tingkat kabupaten sampai tingkat internasional.
- Scan Surat Penghargaan hasil uji Hafalan Juz Amma tingkat Kabupaten.
- Scan Kartu Indonesia Pintar ( PIP).
- Scan PKH (Program Keluarga Harapan)
- Operator Dinas Pendidikan melakukan input data bagi peserta didik kelas 6, lulusan tahun lalu, lulusan dan i luar kabupaten ke dalam database PPDB
- CaIon peserta didik mendapatkan user dan i dinas pendidikan melalui operator sekolah
- CaIon peserta didik melakukan pendataan terlebih dahulu, untuk memastian datanya sudah benar
- CaIon peserta didik mendapatkan PIN untuk digunakan pendaftaran
- CaIon Peserta didik memilih jalur pendaftaran dan melengkapi dokumen
- CaIon peserta didik mendapatkan bukti pendaftaran
- Operator Sekolah melakukan verifikasi dokumen
- CaIon peserta didik memilih sekolah tujuan sesuai dengan jalur pendaftaran yang dipilih
- Panitia PPDB melakukan seleksi pendaftaran
- CaIon peserta didik mendapatkan informasi seleksi pendaftaran
- Pengumuman Hasil PPDB
1 (satu) Bulan jika semua persyaratan telah terpenuhi
Gratis / tidak dipungut biaya
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo.
AKSES APLIKASI PPDB