Mutasi Guru

- Pengantar dar Lembaga / Korwil bidang pendidikan permohonan persetujuan Mutasi PNS
- Berkas Kelengkapan Mutasi PNS (Melepas dan Menerima Instansi Awal dan Tujuan)
- Korwil (Jenjang TK/SD, PNS Tenaga Korwil) dan Lembaga SMP mengajukan Permohonan Mutasi PNS.
- Berkas dipelajaran dan di disposisikan kepada bidang yang terkait Mutasi untuk ditelaah
- Pelaksana, Kasi PTK, dan Kabid PPTK memeriksa Kelengkapan Persetujuan Pindah (Persetujuan Menerima dan Melepas Instansi asal dan tujuan) apakah diperlukan atau tidak untuk dilakukan mutasi, jika tidak berkas dijadikan Arsip.
- Pelaksana, Kasi PTK, dan Kabid PPTK memeriksa Kebutuhan dan Kekurangan Guru Pada Aplikasi Simdapensi antara Instansi Asal dan Tujuan.
- Bidang Mengkonsep dan menyusun Rekomendasi Surat Persetujuan Mutasi PNS Untuk ditanda Tangani Kepala Dinas.
- Kepala Dinas Menandatangani Surat Rekomendasi Persetujuan Mutasi PNS untuk diajukan diproses di BKPSDM Kab. Situbondo
- Surat Mutasi diserahkan langsung oleh BKPSDM kepada ybs.
- Arsip Untuk berkas yang TMS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Situbondo.
1 Bulan Hasil Penilaian Semua Persyaratan Terpenuhi
Gratis / tidak dipungut biaya
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo.