Mutasi Guru

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo

Mutasi Guru

  1. Pengantar dar Lembaga / Korwil bidang pendidikan permohonan persetujuan Mutasi PNS
  2. Berkas Kelengkapan Mutasi PNS (Melepas dan Menerima Instansi Awal dan Tujuan)
  1. Korwil (Jenjang TK/SD, PNS Tenaga Korwil) dan Lembaga SMP mengajukan Permohonan Mutasi PNS.
  2. Berkas dipelajaran dan di disposisikan kepada bidang yang terkait Mutasi untuk ditelaah
  3. Pelaksana, Kasi PTK, dan Kabid PPTK memeriksa Kelengkapan Persetujuan Pindah (Persetujuan Menerima dan Melepas Instansi asal dan tujuan) apakah diperlukan atau tidak untuk dilakukan mutasi, jika tidak berkas dijadikan Arsip.
  4. Pelaksana, Kasi PTK, dan Kabid PPTK memeriksa Kebutuhan dan Kekurangan Guru Pada Aplikasi Simdapensi antara Instansi Asal dan Tujuan.
  5. Bidang Mengkonsep dan menyusun Rekomendasi Surat Persetujuan Mutasi PNS Untuk ditanda Tangani Kepala Dinas.
  6. Kepala Dinas Menandatangani Surat Rekomendasi Persetujuan Mutasi PNS untuk diajukan diproses di BKPSDM Kab. Situbondo
  7. Surat Mutasi diserahkan langsung oleh BKPSDM kepada ybs.
  8. Arsip Untuk berkas yang TMS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Situbondo.

1 Bulan Hasil Penilaian Semua Persyaratan Terpenuhi

Gratis / tidak dipungut biaya

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo.