Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB 2024

Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB 2024

Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB 2024

Oleh Admin Web Dispendik | Kategori General | 14 Maret 2024 14:36:00

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 sebentar lagi akan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo. Terkait dengan hal tersebut, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membuat Pedoman Teknis PPDB Tahun Ajaran 2024/2025.

Pedoman Teknis PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 perlu diterbitkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan PPDB agar dapat berjalan lancar. Pedoman Teknis tersebut mengatur regulasi pelaksanaan PPDB pada Tahun Ajaran 2024/2025. Seperti tahun – tahun sebelumnya, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip objektifitas, akuntabilitas, transparan dan tanpa diskriminasi.

Ketentuan umum mengenai PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 tertuang dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Tahapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru yaitu :

  1. Tahap Pendataan 
    Wajib diikuti oleh setiap calon peserta didik baru tahun ajaran 2024/2025. Pelaksanaan Pendataan berguna bagi setiap calon peserta didik baru untuk mendapatkan kode PIN yang nantinya akan dipakai oleh setiap calon peserta didik baru untuk dapat mengikuti proses tahap pendaftaran. Pada tahap pendataan ini semua calon peserta didik mempersiapkan semua berkas yang menjadi persyaratan berupa hasil scan dalam bentuk pdf untuk diunggah pada laman pendataan calon peserta didik baru.
  2. Tahap Pendaftaran 
    Wajib diikuti oleh setiap calon peserta didik baru Tahun Ajaran 2024/2025 sesuai  dengan Jalur yang diinginkan.

Jalur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru terdiri dari Jalur Afirmasi (20%), Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali (5%), Jalur Zonasi (60%) dan Jalur Prestasi (15%) yang dilakukan secara daring/online. Penerimaan Peserta Didik Baru dengan sistem Dalam Jaringan (Daring) bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara agar memperoleh layanan pendaftaran secara cepat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Calon peserta didik baru dapat melakukan proses pendaftaran secara mandiri/sendiri dari rumah masing-masing atau dibantu operator sekolah dengan menggunakan kode login yang telah didapatkan pada saat mengikuti tahap pendataan  pada laman pendaftaran calon peserta didik baru yaitu https://ppdb.dikbudsit.id

Jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 :

 

NO PROSES PELAKSANAAN TANGGAL WAKTU LOKASI
I UJICOBA APLIKASI
  Proses Pendataan dan Pendaftaran 18 dan 19 April 2024 24 Jam Rumah
II PENDATAAN
  Proses Pendataan Calon Peserta Didik 22 s.d 23 April 2024 24 Jam Rumah
III PENDAFTARAN
  Proses Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru Tahap I 24 s.d 27 April 2024 24 Jam Rumah/Sekolah
  Pengumuman Tahap I 29 April 2024 24 Jam Rumah/Sekolah
  Proses Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru Tahap II 30 April s.d 2 Mei 2024 24 Jam Rumah/Sekolah
  Pengumuman Tahap II 3 Mei 2024 24 Jam Rumah/Sekolah
  Daftar Ulang Tahap I dan II 6,7,8 Mei 2024 Jam kerja Sekolah

Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki Surat Keterangan Lulus sebagaimana yang dimaksud pada Penerimaan Peserta Didik Baru dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan khusus atau inklusi. Dan juga Calon peserta didik baru tidak dikenai biaya pendaftaran.

Demikian informasi pedoman teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025. Informasi lebih lanjut mengenai Pedoman Teknis PPDB dapat menghubungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo.