PUSPEKA Kemdikbudristek Menghimbau Satuan Pendidikan segera membentuk TPPK dan Satgas PPKSP

PUSPEKA Kemdikbudristek Menghimbau Satuan Pendidikan segera membentuk TPPK dan Satgas PPKSP

PUSPEKA Kemdikbudristek Menghimbau Satuan Pendidikan segera membentuk TPPK dan Satgas PPKSP

Oleh Admin Web Dispendik | Kategori General | 21 Januari 2024 06:22:00

Yuk, segera bentuk TPPK di lingkungan satuan pendidikan sesuai mandat Permendikbudristek 46/2023 dimana untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB paling lambat pada 4 Februari 2024 serta jenjang PAUD dan Kesetaraan paling lambat pada 4 Agustus 2024.

Apa yang harus dilakukan setelah sekolah membentuk TPPK? Segera lakukan pelaporan ke dalam sistem Dapodik dan portal Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Simak video tutorial berikut untuk mengetahui langkah-langkah pelaporan, cek video berikut :

Pelajari lebih lanjut mekanisme pembentukan TPPK pada tautan berikut: https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/tppk-satgas/

Mari bersama ciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua!

Salam hormat,
Diteruskan dari Tim Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek