Transformasi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Transformasi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Transformasi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Oleh Admin Web Dispendik | Kategori Bid. Pemb. Pendidik dan Tenaga Kependidikan | 18 Januari 2024 12:02:00

Sesuai Peraturan Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah maka dihimbau Guru dan Kepala Sekolah mengisi Kinerjanya pada periode 2024 ini melalui Aplikasi PMM (https://guru.kemdikbud.go.id)

Jika terdapat kendala mengenai pengisian PMM ataupun hal teknis terkait masalah tersebut dapat menghubungi sdr. Noval Abdillah (Co-Captain) melalui Whatsapp ini.

Anda dapat juga mempelajari melalui video berikut ini :

Demikian, semoga dapat menjadi informasi yang anda butuhkan.