Licensing Aggrement

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo

licensing-aggrement.jpg

Licensing Aggrement

Perjanjian Lisensi Pengguna Akhir Layanan Aplikasi Dispendikbud

Terima kasih telah memilih layanan yang disediakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo (selanjutnya disebut "Dispendikbud"). Dispendikbud sangat menghargai dan mengapresiasi kepercayaan Pengguna layanan Dispendikbud untuk memilih layanan Dispendikbud. Maka dari itu Dispendikbud berusaha selalu memberikan layanan yang terbaik demi kepuasan Pengguna dalam menggunakan layanan Dispendikbud.

Untuk selanjutnya, terdapat Perjanjian Lisensi Pengguna Akhir Dispendikbud (selanjutnya disebut “Perjanjian Lisensi”) yang akan mengatur mengenai persyaratan yang harus diperhatikan Pengguna Akhir (selanjutnya disebut "Pengguna") sebelum Pengguna menggunakan Layanan Aplikasi Dispendikbud. Perjanjian Lisensi ini memberikan perlindungan kepada Pengguna terhadap layanan Dispendikbud, termasuk namun tidak terbatas pada layanan yang Pengguna akses melalui website, mobile, serta penggunaan pada system iOS dan Playstore. Pengguna merupakan Penerima Lisensi dalam Perjanjian Lisensi ini. Perjanjian Lisensi ini merupakan perjanjian yang mengikat antara Pengguna dengan Dispendikbud.

Perjanjian Lisensi ini tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia termasuk, namun tidak terbatas pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya yaitu Undang-Undang Nomor 19 Nomor 2016 tentang hal yang sama, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang dijelaskan lebih mendalam pada Perjanjian Lisensi ini.

Dengan menerima persyaratan di Perjanjian Lisensi ini, Pengguna menyatakan bahwa Pengguna cakap untuk mengadakan perikatan berdasarkan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia dan Pengguna menyetujui Persetujuan Lisensi ini. Pengguna menerima persyaratan di Perjanjian Lisensi ini atas nama diri sendiri/entitas manapun yang Pengguna wakili dan atas nama orang lain yang mengakses/menggunakan Layanan Aplikasi Dispendikbud pada perangkat yang Pengguna miliki/kendalikan dan atau menggunakan akun Pengguna pada Layanan Aplikasi Dispendikbud. Pengguna dan pihak yang diwakilkan oleh pengguna bertanggung jawab atas penggunaan oleh orang lain tersebut dan kepatuhan mereka atas ketentuan- ketentuan di dalam Perjanjian Lisensi ini.

  1. Definisi
    1. “Dispendikbud” adalah Pemberi Lisensi dalam Perjanjian Lisensi ini.
    2. “Lisensi” adalah izin yang diberikan oleh Dispendikbud kepada Pengguna untuk menggunakan Layanan Aplikasi Dispendikbud.
    3. “Periode berlangganan” adalah jangka waktu Pengguna dapat menggunakan Layanan Aplikasi Dispendikbud yang telah disepakati pada Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani antara Pengguna dengan Dispendikbud.
    4. “Pembaruan” berarti setiap peningkatan, penambahan, pengurangan, atau penggantian Layanan Aplikasi Dispendikbud oleh Dispendikbud. Pembaruan dapat mencakup penambahan dan penghilangan fitur atau fungsi tertentu yang ditawarkan oleh Layanan Aplikasi Dispendikbud, atau dapat menggantikannya secara menyeluruh.
    5. “Sengketa" berarti setiap permasalahan, perselisihan, tindakan, klaim, atau kontroversi antara Pengguna dan Dispendikbud sehubungan dengan penggunaan Layanan Aplikasi Dispendikbud baik berdasarkan kontrak, undang-undang, regulasi, ketentuan perbuatan melawan hukum (termasuk pemalsuan, pernyataan palsu, penipuan atau kelalaian).
    6. “Kuota” berarti jumlah batas maksimal atau minimal yang diberikan oleh Dispendikbud kepada Pengguna terkait batasan sesuai dengan Layanan Aplikasi yang telah dipilih dan disepakati oleh Pengguna dan Dispendikbud
    7. “Ketentuan yang Berlaku” adalah segala hal yang termasuk di dalamnya Perjanjian Lisensi ini, Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi, Perjanjian Kerja Sama antara pihak Pengguna dengan Dispendikbud.
  2. Lisensi
    1. Dispendikbud dengan ini meminjamkan Pengguna hak/lisensi yang terbatas, tidak dapat dialihkan, dan tidak komersial untuk menggunakan Layanan Aplikasi Dispendikbud selama periode yang telah disepakati dalam Ketentuan yang Berlaku, termasuk semua perpanjangan atau pembaruan periode yang disepakati (“Periode Berlangganan”), serta kuota, dan hal lainnya dengan ketentuan Pengguna menyetujui Perjanjian Lisensi ini. Layanan Aplikasi Dispendikbud tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak ketiga di luar afiliasinya.
    2. Dispendikbud memberi Pengguna hak/lisensi komersial terpisah kepada pihak tertentu untuk menggunakan Layanan Aplikasi Dispendikbud selama periode yang telah disepakati dalam Ketentuan yang Berlaku.
    3. Seluruh hak untuk menggunakan Layanan Aplikasi Dispendikbud diberikan hanya berdasarkan lisensi dan Pengguna tidak diberikan hak kepemilikan atau kepentingan apapun atas Layanan Aplikasi Dispendikbud. Seluruh akses serta penggunaan dari Pengguna terhadap Layanan Aplikasi Dispendikbud ini patuh pada ketentuan Perjanjian Lisensi Pengguna Akhir ini termasuk, namun tidak terbatas pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
    4. Setelah masa berlaku atau kuota penggunaan berakhir, maka secara otomatis hak/lisensi tersebut sebaimana disebutkan di poin 2.1 akan kembali kepada Dispendikbud, serta Dispendikbud berhak menutup akun yang digunakan oleh Pengguna
  3. Penggunaan Layanan Aplikasi Dispendikbud
    1. Penggunaan Layanan Aplikasi Dispendikbud oleh Pengguna selain yang diizinkan pada Perjanjian Lisensi ini dan telah disetujui oleh Dispendikbud merupakan pelanggaran atas Perjanjian Lisensi ini sesuai Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
    2. Dalam hal Layanan Aplikasi Dispendikbud diperuntukkan bagi penggunaan perusahaan atau konsultan atau freelance ataupun suatu lembaga maka Pengguna bertanggung jawab atas kepatuhan perusahaan terhadap Perjanjian Lisensi ini, dan pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan atau konsultan atau freelance atau suatu Lembaga tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran Pengguna yang wajib dipertanggungjawabkan oleh Perusahaan atau konsultan atau freelance atau Lembaga yang menaunginya.
    3. Pihak Ketiga yang menggunakan Layanan Aplikasi Dispendikbud juga memiliki hak dan kewajiban yang sama.
  4. Hak Kepemilikan
    1. Layanan Aplikasi Dispendikbud merupakan kekayaan intelektual Dispendikbud yang dilindungi oleh undang-undang, Penjelasan I Bagian Umum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Struktur, organisasi, bisnis proses, arsitektur serta kode komputer perangkat lunak atau keras apapun merupakan rahasia dagang dan informasi rahasia milik Dispendikbud.
    2. Semua hak atas Layanan Aplikasi Dispendikbud (semua hak cipta, paten, hak rahasia dagang, merek dagang, dan hak kekayaan intelektual lain yang terkait) adalah milik Dispendikbud dan Pengguna hanya memiliki hak untuk memakainya
    3. Setiap ide, komentar, kritik atau saran, termasuk namun tidak terbatas pada konteks yang disampaikan oleh Pengguna terkait Layanan Aplikasi Dispendikbud, dianggap bahwa Pengguna memberikan hak dan lisensi kepada Dispendikbud untuk menyimpan dan menggunakan hal tersebut yang telah disebutkan sebelumnya untuk tujuan apapun terkait produk atau Layanan Aplikasi Dispendikbud, tanpa memberikan kompensasi kepada Pengguna dan tanpa persetujuan Pengguna atas penyimpanan atau penggunaan tersebut.
  5. Pembaruan
    1. Selama Periode Berlangganan, dengan tanpa pemberitahuan dari Dispendikbud kepada Pengguna, Dispendikbud dapat melakukan Pembaruan.
    2. Apabila Pengguna sudah menggunakan versi terbaru dari Layanan Aplikasi Dispendikbud, Pengguna tidak lagi dapat menggunakan versi Layanan Aplikasi sebelumnya.
  6. Pemberhentian atau Pengakhiran, dan Penghapusan Akun Dispendikbud dapat melakukan pemberhentian, pengakhiran, dan penghapusan akun lisensi jika:
    1. Pengguna melanggar Perjanjian Lisensi Pengguna Akhir, atau kebijakan privasi, serta Syarat dan Ketentuan;
    2. Diharuskan untuk dicabut berdasarkan hukum atau undang-undang yang berlaku atau ada instruksi yang diberikan dari Pemerintahan kepada Dispendikbud yang mengharuskan suatu Layanan Aplikasi Dispendikbud dicabut.
    3. Dispendikbud memutuskan bahwa Pengguna telah melanggar ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Lisensi ini sehingga menyebabkan sengketa, maka Dispendikbud dapat mengambil tindakan apapun untuk melindungi kepentingan-kepentingannya seperti penutupan akses atau penggunaan atas sebagian atau keseluruhan Layanan Aplikasi Dispendikbud.
    4. Dispendikbud berwenang untuk melakukan tindakan hukum dalam hal terjadi pelanggaran terhadap Perjanjian Lisensi ini.
  7. Larangan, Selama menggunakan Layanan Aplikasi Dispendikbud, Pengguna dilarang secara sengaja maupun tidak sengaja, untuk
    1. Melisensikan kembali, memodifikasi, mengubah, mengadaptasi atau menerjemahkan bagian apapun dari Layanan Aplikasi Dispendikbud.
    2. Membuat produk turunan, mencoba untuk menciptakan kode pemograman, menggunakan perangkat keras atau perangkat lunak yang tidak resmi, ilegal, palsu, atau yang telah termodifikasi dari Layanan Aplikasi Dispendikbud yang sekiranya dapat merugikan maupun tidak merugikan Dispendikbud secara komersial.
    3. Memanfaatkan hak cipta yang dimiliki oleh Dispendikbud atau melakukan plagiarisme terhadap Layanan Aplikasi Dispendikbud sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
    4. Melakukan hal-hal yang merugikan negara dengan menggunakan Layanan Aplikasi Dispendikbud.
    5. Melanggar segala hukum, peraturan atau undang-undang yang berlaku atau hak-hak dari Dispendikbud atau pihak ketiga sehubungan dengan akses atau penggunaan Pengguna Akhir atas Layanan Aplikasi Dispendikbud.
    6. Menyalahgunakan, mengubah, menyalin, meniru, membongkar, pemasangan BOT atau melakukan reverse engineering atas layanan aplikasi Dispendikbud yang digunakan sesuai dengan larangan yang diatur dalam Pasal 32 – 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
    7. Melakukan segala jenis tindakan baik itu secara langsung maupun tidak langsung yang dapat mengakibatkan kerusakan dalam bentuk apapun pada data center/hardware milik Dispendikbud
    8. Menggunakan Layanan Aplikasi Dispendikbud apabila Pengguna belum membayarkan biaya yang telah disepakati sesuai dengan periode atau tanggal, serta kuota yang disepakati
  8. Batasan Tanggung Jawab Dispendikbud
    1. Layanan Aplikasi Dispendikbud diberikan tanpa adanya jaminan-jaminan baik yang dinyatakan secara tegas maupun tersirat bahwa penggunaan terhadap Layanan Aplikasi Dispendikbud akan selalu sesuai dengan harapan Pengguna, selalu ada dalam kualitas terbaik atau terbebas dari virus, kerusakan, bug, error, kehilangan data, dan gangguan lainnya dan Pengguna melepaskan Dispendikbud dari tuntutan sehubungan dengan terjadinya hal-hal tersebut.
    2. Berhubungan dengan ketentuan dari poin 8.1. Dispendikbud akan tetap memberikan support serta pelayanan terbaik untuk setiap kendala yang mungkin timbul sehingga dapat segera terselesaikan dengan baik
    3. Dalam keadaan apapun (secara langsung, tidak langsung, insidental, khusus atau sebagai akibat) Dispendikbud tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kehilangan data, kehilangan keuntungan atau bentuk-bentuk kehilangan dan kerusakan lainnya yang terjadi akibat kesalahan atau kelalaian Pengguna.
    4. Dispendikbud tidak bertanggung jawab atas adanya kesalahan input data, keterlambatan pelaporan, keterlambatan pembayaran pajak, serta kesalahan pembubuhan materai yang terjadi akibat kesalahan atau kelalaian Pengguna.
    5. Dispendikbud tidak bertanggung jawab atas sanksi yang dikeluarkan oleh otoritas negara akibat kesalahan atau kelalaian Pengguna.
    6. Pembatasan-pembatasan ini ditafsirkan untuk berlaku seluas-luasnya sejauh mana diperbolehkan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
  9. Pemrosesan Data Pengguna, Pemrosesan Data Pengguna dituliskan secara lengkap dalam dokumen terpisah yaitu pada Kebijakan Privasi Dispendikbud yang merupakan suatu kesatuan dengan Perjanjian Lisensi ini. Pengguna diharapkan membaca Kebijakan Privasi Dispendikbud dan dianggap telah membaca Kebijakan Privasi Dispendikbud ketika menyetujui Perjanjian Lisensi ini.
  10. Domisili Hukum dan Penyelesaian Perselisihan
    1. Syarat dan Ketentuan ini dilaksanakan menurut ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, tanpa memperhatikan pertentangan aturan hukum.
    2. Pengguna setuju bahwa tindakan hukum apapun atau sengketa yang mungkin timbul dari, berhubungan dengan, atau berada dalam cara apapun berhubungan dengan Dispendikbud dan/atau Perjanjian Lisensi ini akan diselesaikan secara eksklusif dalam yurisdiksi pengadilan Republik Indonesia.
    3. Dengan mengesampingkan ketentuan pada poin 10.1. dan 10.2. di atas, apabila terdapat hubungan kerja sama antara Dispendikbud dan Pengguna yang menggunakan ketentuan hukum yang berlaku di luar hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka hal tersebut diperbolehkan sejauh disepakati oleh pihak Dispendikbud dan Pengguna.
  11. Pembebasan Tanggung Jawab Terhadap Pihak Ketiga, Pengguna menyatakan dan menjamin untuk membebaskan seluruh otoritas Negara Kesatuan Republik Indonesia dari segala tuntutan yang berkait dengan penyediaan Layanan Aplikasi Dispendikbud.
  12. Lain-Lain
    1. Apabila ada ketentuan pada Perjanjian ini yang menjadi tidak sah, ilegal atau tidak dapat dilaksanakan, maka keberlakuan, legalitas dan pelaksanaan ketentuan- ketentuan lainnya dari Perjanjian ini tidak terkena dampak dan dinyatakan tetap berlaku.
    2. Pengguna menyetujui bahwa pelanggaran terhadap Perjanjian Lisensi ini akan menyebabkan kerugian dan tidak dapat hanya diperbaiki dengan ganti rugi secara materiil, melainkan perlu adanya penggantian secara immateriil (merusak nama baik atau reputasi Dispendikbud baik secara sengaja maupun tidak disengaja) namun Dispendikbud juga berhak atas penggantian-penggantian lainnya yang tersedia berdasarkan hukum.
    3. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap Perjanjian Lisensi ini yang dilakukan Pengguna dan merugikan Dispendikbud, maka Dispendikbud berhak untuk :
      • melaksanakan asas peradilan sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang diinterpretasi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ataupun
      • menyampaikan ganti kerugian yang menjadi tanggung jawab Pengguna kepada Dispendikbud,mana yang disepakati oleh pihak Dispendikbud dan Pengguna

Dispendikbud dapat merevisi Perjanjian Lisensi ini kapan saja tanpa menyampaikan pemberitahuan kepada Pengguna karena dapat berubah dari waktu ke waktu karena perubahan peraturan perundang-undangan, peraturan lembaga terkait yang berwenang ataupun penambahan Hak Cipta yang dilakukan oleh Dispendikbud. Dispendikbud mungkin mengharuskan Pengguna menyetujui perubahan Perjanjian Lisensi ini agar dapat terus menggunakan semua Layanan Aplikasi Dispendikbud yang telah Pengguna beli sebelumnya. Apabila Pengguna menolak menerima perubahan Perjanjian Lisensi ini, Dispendikbud dapat mengakhiri penggunaan atas Layanan Aplikasi Dispendikbud yang terdampak.

Oleh karenanya Pengguna diminta secara berkala membaca Perjanjian Lisensi Pengguna Akhir Dispendikbud yang dapat Pengguna baca melalui situs web dispendik.situbondokab.go.id

Dengan ini Pengguna menyatakan telah membaca, mengerti dan setuju untuk terikat pada Perjanjian Lisensi Pengguna Akhir Dispendikbud ini serta perubahannya.

Saya (Pengguna) Setuju

Kontak

Apabila Pengguna memiliki keberatan atau pertanyaan lebih lanjut berkaitan dengan Kebijakan Privasi ini maka Pengguna dapat menghubungi Dispendikbud melalui admin@dispendik.situbondokab.go.id atau admin@dikbudsit.id