Bupati Belum Perbolehkan SD-SMP Belajar Tatap Muka

Bupati Belum Perbolehkan SD-SMP Belajar Tatap Muka

Bupati Belum Perbolehkan SD-SMP Belajar Tatap Muka

Oleh Root Administrator | Kategori Bid. Pembinaan Pendidikan Dasar | 24 Juli 2020 14:25:00

DISPENDIKBUD– Sekolah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka hanya untuk jenjang SLTA saja. Sedangkan bagi lembaga SMP/MTs dan sekolah dasar, masih belum boleh.
    Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto menjelaskan, pemerintah pusat dan provinsi sudah memberikan izin kepada sekolah-sekolah untuk belajar tatap muka. Akan tetapi, Pemkab Situbondo memutuskan untuk melaksanakan secara bertahap. “SLTA dulu, kemudian yang lain menyusul,” terangnya 14 Agustus 2020.
    Bupati dua periode itu menambahkan, belajar tatap muka itu tidak diikuti oleh semua siswa. Akan tetapi hanya sebagian saja. “Karena Situbondo masih zona kuning penularan Covid-19,” ujarnya.
    Bupati menerangkan, Kabupaten Situbondo saat ini sudah keluar dari zona merah atau orange. Menurutnya, hal tersebut sangat mengembirakan. Sebab, zona kuning berarti masuk resiko rendah penularan Virus Korona. “Meski jumlah positif tinggi, angka kesembuhan kita juga tinggi,” kata Dadang.
    Sementara itu, saat ditanya tentang kegiatan 17 agustusan di tengah Covid-19, Dadang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggelar perayaan hari kemerdekaan seperti tahun-tahun sebelumnya. Seperti dengan mengadakan perlombaan di desa-desa. “Sebaiknya jangan, karena berpotensi terjadinya kerumumanan,” pesannya.
    Kalau ada perayaan khusus, diharapkan agar tetap memperhatikan protokol kesehatan. Seperti jaga jarak dan menggunakan masker. “Sekarang kalau diberikan kelonggaran, khawatir salah persepsi. Karena itu, diimbau agar jangan ada kegiatan dulu,” katanya.
    Termasuk juga agar tidak mengadakan seremonial di hari upacara bendera. Sebaiknya, agar dilaksanakan berbasis virtual. Jika tetap ada apel bendera atau seremonial lainnya, , orang yang terlibat dibatasi. “Harus di bawah 100 orang, dengan dengan jaga jarak. Kalau dalam ruangan, kapasitasnya harus separo,” pungkas Dadang. (*)


Leave a comment: