Dispendikbud Ingin Pastikan Hajatan di Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan

Dispendikbud Ingin Pastikan Hajatan di Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan

Dispendikbud Ingin Pastikan Hajatan di Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan

Oleh Root Administrator | Kategori Bid. Kebudayaan | 06 Oktober 2020 14:34:00

DISPENDIKBUD– Menteri Agama telah membuat aturan sebagai petunjuk pelaksanaan acara pernikahan. Misalnya, imbauan untuk membatasi undangan di acara akad nikah atau walimatul ursy.  
    Penyuluh agama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Situbondo, HM Yusron Shafrawi mengatakan, dalam SE, undangan kegiatan akad nikah dibatasi sepuluh orang. “Kita berharap, bisa ditaati oleh masyarakat,” katanya usai menghadiri acara simulasi akad nikah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) .
    Yusron mengatakan, untuk akad nikah di kantor urusan agama (KUA), ketentuan itu sudah diterapkan. Undangan tidak boleh lebih dari sepuluh orang. “Ini untuk melaksanakan protokol kesehatan,” pungkasnya.
    Kepala Disdikbud, Ahmad Junaidi mengatakan, dengan dilaksanakannya simulasi tersebut, pemerintah ingin memastikan, bahwa kegiatan hajatan di tengah-tengah masyarakat telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik. 
    Dalam pelaksanaan simulasi pernikahan new normal kemarin, kegaiatannya dibagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dilaksanakan akad nikah. Proses akad nikah dipandu penyuluh agama Kemenag Situbondo. Kedua mempeleai beserta seluruh undangan menggunakan masker dan face sheild.
    Kemudian, sekitar pukul 12.00, dilanjutkan dengan kegiatan resepsi.  Junaidi mengatakan, seluruh prosesi telah melaksanakan protokol kesehatan dengan baik. “Kita memberikan contoh kepada masyarakat, bahwa kalau mengadakan acara pernikahan atau hajatan, sepert ini caranya,” kata Junaidi.
Dia menambahkan, di Dispendikbud ada bidang kebudayaan yang juga punya tupoksi memberikan pembinaan kepada komunitas di bawah terop. “Sehingga sudah sepantasnya kami membuat simulasi sebagai panduan yang tepat,” pungkasnya. (*)


Leave a comment: