Komisi IV Berharap GTT Dapat Dihonor dari BOS

Komisi IV Berharap GTT Dapat Dihonor dari BOS

Komisi IV Berharap GTT Dapat Dihonor dari BOS

Oleh Root Administrator | Kategori Bid. Pemb. Pendidik dan Tenaga Kependidikan | 01 Juni 2020 14:17:00

DISPENDIKBUD– Guru Tidak Tetap (GTT) tidak diharuskan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) untuk mendapatkan honor dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS). Ketentuan ini diatur dalam perubahan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kubudayaan (Permendikbud) nomor 19 tahun 2020.
    Anggota DPRD Komisi IV DPRD, Tolak Atin menilai, ini peluang besar bagi pemerintah daerah untuk mengakomodir lebih banyak GTT sebagai penerima honor dari dana BOS. “Menjadi jalan keluar menyelesiakan masalah GTT untuk bisa dihonor dari dana BOS itu,” katanya.
    Dalam perubahan permendikbud saat ini, GTT bisa mendapatkan honor dana BOS dengan syarat, harus ada perjanjian dengan Kepala Dispendikbud. Surat perjanjian itu ditindaklanjuti surat perintah kerja. 
    Tolak Atin menerangkan, dengan terakomodirnya GTT lebih banyak, sekaligus menjadi solusi mengatasi kekuarangan guru PNS. Sebab, guru honorer tersebut bisa bekerja maksimal jika mendapatkan hak-hak keuangan lebih layak. 
    Masih ada syarat-syarat lain yang harus terpenuhi oleh GTT untuk mendapatkan dana BOS. Salah satunya, terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) per  31 Janurai 2019. “Tapi saya kira tidak terlalu kaku, yang penting asas kemanfaatanya bisa terlaksana,” terangnya.
    Ada banyak perubahan di permendikbud tersebut yang perlu dipahami Dispendukbud maupun Komisi IV DPRD. “Makanya, nanti akan kami koordinasikan dengan dinas, untuk menyamakan persepsi agar implementasi regulasi ini terarah dan tepat sasaran,” jelasnya.
    Komisi IV DPRD mengadakan sosialisasi terhadap perubahan Permendikbud tersebut. Hadir sebagai pembicara Kabiro Hukum Pemprov Jatim dan seorang akademisi. “Semua substansi dari Permendikbud itu harus pahami. Baik oleh dinas sendiri maupun kami di Komisi IV,” pungkasnya. (*)


Leave a comment: