Segera Realisasikan Wajib Ikut Program Madin

Segera Realisasikan Wajib Ikut Program Madin

Segera Realisasikan Wajib Ikut Program Madin

Oleh Root Administrator | Kategori Bid. Pembinaan Pendidikan Dasar | 12 April 2019 15:42:00

Siswa sekolah formal akan diwajibkan
mengikuti program madrasa diniyah (madin). Kewajiban yang
mengatur tentang hal ini tertuang dalam peraturan bupati
(perbup) tentang madin dan takmiliyah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Dispendikbud) Kabupaten Situbondo, Fathor Rakhman
mengatakan, rancangan perbupnya sudah ada di meja bupati.
“Sekarang dalam proses penandatanganan bupati. Kami
berharap, dalam waktu dekat, peraturan ini sudah bisa
diterapkan,” ujarnya, 12 April 2019.
Fathor mengatakan, pembahasan rancangan perbup
memakan waktu cukup lama dengan melibatkan sejumlah
pihak. Dari unsur pemerintahan, ada Dispendikbud. Kemudian
dilibatkan juga Kementerian Agama (kemenag), Komisi IV
DPRD, serta praktisi dan tenaga pengajar madrasah. “Setelah
pembahasan secara terpadu, akhirnya dapat kita selesaikan,”
tambahnya.
Keharusan bagi siswa sekolah formal mengikuti program
madin tahun ini diberlakukan secara berjenjang di tahun
ajarang 2019/2020. Yaitu dimulai untuk siswa SD/MI. Kemudian
ditingkatkan ke jenjang SMP/MTs. “Di perbupnya sudah diatur
secara detail teknis pelaksanaannya,” jelas Fathor.
Keikutsertaan siswa pada program madin dibuktikan
dengan ijazah. Fathor mengaku, siswa akan memperoleh ijazah
kelulusan madrasah. “Ijazah ini menjadi syarat untuk
melanjutkan ke jenjang di atasnya. Kalau tidak ada ijazah
madrasah, tentu tidak bisa mendaftar,” terangnya.
Fathor berharap, semua pihak mendukung program
pemerintah daerah tentang program madin. Dia menjelaskan,
tujuan keharusan mengikuti program madin untuk membangun
karakter siswa di bidang keagamaan.
Terpisah, anggota Komisi IV DPRD, Hasanah Tahir
mengatakan, pihaknya sangat senang jika segera ada
kejelasan tentang program madin. Sebab, perda madin dan

takmiliyah sudah disahkan DPRD pada tahun 2016 lalu. “Tetapi
tidak bisa diterapkan karena belum ada perbupnya. Bagus
kalau perbupnya sudah selesai,” ujarnya.

Dia menambahkan, melalui perda itu, lembaga dan guru-
guru madrasah akan mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Kesejahteraan mereka lebih diperhatikan. Makanya, Komisi IV
terus memperjuangkan agar perda madin segera bisa
diterapkan. “Harapan kami, bisa diterapkan secara optimal”
pungkasnya.


Leave a comment: