Sosialisasi DAK 2019 ke Kasek dan Bendahara

Sosialisasi DAK 2019 ke Kasek dan Bendahara

Sosialisasi DAK 2019 ke Kasek dan Bendahara

Oleh Root Administrator | Kategori Bid. Pembinaan Pendidikan Dasar | 09 April 2019 08:41:00

Seluruh perencanaan pembangunan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun  2019 diharapkan dapat dilakukan sesuai harga satuan yang sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan. Sehingga tidak menyisakan masalah hukum di kemudian hari.
    Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Situbondo, Dr Fathor Rakhman saat memberikan materi dalam Sosialisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan 2019, 31 Maret 2019. Kegiatan yang ditempatkan di Aula SMPN 1 Situbondo ini diikuti para Kepala Sekolah dan Bendahara. Selain Kadisdikbud, pihak yang diundang sebagai nara sumber adalah Kanit Reskrim Polres, Kasie Intel Kejari, dan Pjbt Inspektorat.
    Kadisdikbud menyebutkan, ada 68 SD dan SMP penerima DAK tahun 2019. Konsultan perencana juga dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi tersebut. “Ini penting agar seluruh perencanaan pembangunan dapat dilakukan sesuai harga satuan yang sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan,” tegas Dr Fathor Rakhman.
    Pada kegiatan ini, kata Kadisdikbud, Kanit Reskrim Polres Situbondo maupun Kasie Intel Kejari Situbondo menekan penting para pihak, terutama Kepala Sekolah dan stafnya yang terkait dalam pelaksanaan program pemerintah untuk memahami Petunjuk Teknis. “Tujuannya tentu agar tidak menyimpang dari ketentuan yang ada,” jelas Kadisdikbud. 
Sebagai contoh dalam pembelian bahan-bahan yang diperlukan dalam kegiatan rehabilitasi ruang kelas ataupun pembangunan ruang kelas baru. “Jangan sampai terjadi mark up harga, apalagi sampai di luar batas kewajaran,”imbuhnya.
 Kepala dinas juga mengharapkan agar seluruh kepala sekolah tidak malu bertanya atau berkoordinasi. Baik dengan Tim Manajemen DAK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo pada Bidang Dikdas. “Atau pun demham konsultan perencana yang ditunjuk oleh sekolah jika ada hal yang ragu dalam pelaksanaan kegiatan ini,” jelasnya. 
Kadisdikbud sangat berharap kegiatan pembangunan dapat dilaksanakan oleh para KS dengan baik. Dan, tdk ada yang berurusan dengan hukum karena suatu penyimpangan. “Oleh sebab itu kuasai regulasi pada Juknis DAK,” pungkas Fathor. (*)


Leave a comment: