Tips Mengerjakan SKP di Triwulan 3 Tahun 2023
Oleh Admin Web Dispendik | Kategori Bid. Pemb. Pendidik dan Tenaga Kependidikan | 14 Oktober 2023 10:09:00
Sesuai dengan Jadwal pengisian SKP Trwiulan 3 Tahun 2023 (1 Juli 2023 s/d 30 September 2023) dengan batas akhir pada 25 Oktober 2023 seluruh ASN dihimbau untuk dapat menyelesaikan pengisian SKPnya pada TW 3 ini.
Sebelum dapat mengisi SKP, anda dapat memperhatikan beberapa tips berikut :
- Pastikan anda dapat Login ke aplikasi Kinerja BKN https://kinerja.bkn.go.id
- Pastikan data kepegawaian pada menu Profile sudah sesuai dengan data anda. Jika terjadi ketidaksesuaian, silahkan datang ke BKPSDM untuk melakukan update data MySAPK (Data kepegawaian).
- Akses Detail SKP pada menu SKP dan pastikan data pada Pegawai yang dinilai dan Pejabat Penilai Kinerja sudah sesuai. Hal ini berkaitan dengan poin nomor 2 diatas. Anda dapat mencoba melakukan refresh data (klik muat ulang)
- Pastikan isian RHK sudah ada.
- JIka dalam periode 1 Januari - 31 Desember terdapat pergantian atasan atau perubahan atasan. Misal awalnya KS Definitif, namun kemudian per 1 Agustus diganti oleh KS PLT maka setiap bawahan harus melakukan penyesuaian dengan membuat SKP Baru sesuai periode. Jadi SKP Lama dirubah 1 Januari s/d 31 Juli 2023 dan kemudian membuat SKP Baru dengan periode 1 Agustus s/d 31 Desember. Dan memastikan kembali nama Pejabat Penilai sudah berubah menjadi KS Baru/PLT sehingga dapat mengintervensi RHK atasan.
- Jika anda sebagai Plt, maka anda juga perlu melakukan seperti pada poin 5 diatas yaitu membuat SKP baru sebagai atasan dan membuat RHK organisasi sehingga anak buah dapat mengintervensi RHK anda.
- Pastikan status SKP : PERSETUJUAN, jika masih pengajuan atau draft silahkan diajukan dan menghubungi Dinas Pendidikan
- Mengisi Rencana Aksi dan Pengisian Bukti Dukung dan Lihat Hasil pada Sub Menu Penilaian di Menu SKP sesuai Triwulan yang berlaku (Saat ini adalah Triwulan III)
- Pastikan juga Pejabat penilai kinerja pada pengisian Rencana Aksi sudah sesuai, anda dapat melakukan Muat Ulang jika tidak sesuai
- Isikan Realisasi dan Bukti dukung agar dapat dinilai oleh atasan.
- Perhatikan hirarki ini : Guru dinilai oleh Atasan yaitu Kepala Sekolah (Definitif/PLT) sedangkan KS (definitif/plt) dinilai oleh Kepala dinas.
Demikian tips dalam mengerjakan SKP di triwulan 3 tahun 2023. Jika ada kendala dalam pengisian SKP silahkan datang ke BKPSDM ataupun Dinas Pendidikan (Bidang PPTK) untuk berkonsultasi