Tips Mengerjakan SKP di Triwulan 3 Tahun 2023

Tips Mengerjakan SKP di Triwulan 3 Tahun 2023

Tips Mengerjakan SKP di Triwulan 3 Tahun 2023

Oleh Admin Web Dispendik | Kategori Bid. Pemb. Pendidik dan Tenaga Kependidikan | 14 Oktober 2023 10:09:00

Sesuai dengan Jadwal pengisian SKP Trwiulan 3 Tahun 2023 (1 Juli 2023 s/d 30 September 2023) dengan batas akhir pada 25 Oktober 2023 seluruh ASN dihimbau untuk dapat menyelesaikan pengisian SKPnya pada TW 3 ini.

Sebelum dapat mengisi SKP, anda dapat memperhatikan beberapa tips berikut :

  1. Pastikan anda dapat Login ke aplikasi Kinerja BKN https://kinerja.bkn.go.id
  2. Pastikan data kepegawaian pada menu Profile sudah sesuai dengan data anda. Jika terjadi ketidaksesuaian, silahkan datang ke BKPSDM untuk melakukan update data MySAPK (Data kepegawaian).
  3. Akses Detail SKP pada menu SKP dan pastikan data pada Pegawai yang dinilai dan Pejabat Penilai Kinerja sudah sesuai. Hal ini berkaitan dengan poin nomor 2 diatas. Anda dapat mencoba melakukan refresh data (klik muat ulang)
  4. Pastikan isian RHK sudah ada.
  5. JIka dalam periode 1 Januari - 31 Desember terdapat pergantian atasan atau perubahan atasan. Misal awalnya KS Definitif, namun kemudian per 1 Agustus diganti oleh KS PLT maka setiap bawahan harus melakukan penyesuaian dengan membuat SKP Baru sesuai periode. Jadi SKP Lama dirubah 1 Januari s/d 31 Juli 2023 dan kemudian membuat SKP Baru dengan periode 1 Agustus s/d 31 Desember. Dan memastikan kembali nama Pejabat Penilai sudah berubah menjadi KS Baru/PLT sehingga dapat mengintervensi RHK atasan.
  6. Jika anda sebagai Plt, maka anda juga perlu melakukan seperti pada poin 5 diatas yaitu membuat SKP baru sebagai atasan dan membuat RHK organisasi sehingga anak buah dapat mengintervensi RHK anda.
  7. Pastikan status SKP : PERSETUJUAN, jika masih pengajuan atau draft silahkan diajukan dan menghubungi Dinas Pendidikan
  8. Mengisi Rencana Aksi dan Pengisian Bukti Dukung dan Lihat Hasil pada Sub Menu Penilaian di Menu SKP sesuai Triwulan yang berlaku (Saat ini adalah Triwulan III)
  9. Pastikan juga Pejabat penilai kinerja pada pengisian Rencana Aksi sudah sesuai, anda dapat melakukan Muat Ulang jika tidak sesuai
  10. Isikan Realisasi dan Bukti dukung agar dapat dinilai oleh atasan.
  11. Perhatikan hirarki ini : Guru dinilai oleh Atasan yaitu Kepala Sekolah (Definitif/PLT) sedangkan KS (definitif/plt) dinilai oleh Kepala dinas.

Demikian tips dalam mengerjakan SKP di triwulan 3 tahun 2023. Jika ada kendala dalam pengisian SKP silahkan datang ke BKPSDM ataupun Dinas Pendidikan (Bidang PPTK) untuk berkonsultasi


Leave a comment: