Sesuai Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tanggal 23 Juni 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah, maka untuk kegiatan wisuda dari tingkat pendidikan PAUD sampai Pendidikan Menengah sudah tidak diwajibkan dan pelaksanaan kegiatan wisudah tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.
Dear Bapak/Ibu Kepala Dinas Pendidikan Situbondo Tata aturan pendidikan saat ini apa benar mewajibkan Wisuda/Pawai tingkat Paud, TK, SD, SMP, SMA.? Jika benar mohon dijelaskan manfaatnya. Kami sebagai wali murid merasa keberatan, dilihat dari nilai manfaat dan biaya. Tinggat ekonomi wali murid tidak sama, sedangkan keinginan siswa untuk sama dengan temannya sangat antusias, sehingga bisa memaksa wali murid yang kurang mampu untuk mengeluarkan biaya yang sama dengan siswa yang mampu. Kalau tidak, akan menjadi kesenjangan mental si anak. Mohon dipertimbangkan. Agar tercapai tujuan pendidikan yang sebenarnya. Terimakasih