Proses seleksi melalui prosedur yang sudah ditetapkan. Apabila ada kekeliruan atau tidak validnya data bisa dilaporkan dengan segera ke bagian ketenagaan Dinas Pendidikan Kab. Situbondo.
Anda juga dapat melakukan pengaduan secara langsung via Whatsapp dengan klik tombol LAPOR! dibawah ini. Jangan lupa sampaikan nama dan alamat anda agar laporan dapat ditindaklanjuti, Laporan "Surat Kaleng" atau tidak menyebutkan identitas dengan jelas tidak akan kami proses. Terimakasih
LAPOR!
Proses seleksi melalui prosedur yang sudah ditetapkan. Apabila ada kekeliruan atau tidak validnya data bisa dilaporkan dengan segera ke bagian ketenagaan Dinas Pendidikan Kab. Situbondo.
mohon diknas lebih cermat apabila memberikan tunjangan atau penemapatan kekosongan guru SD di wilayah Desa Kalianget Kec. Banyuglugur, soalnya ada GTT yang sudah di atas 10 tahun atau lebih tapi gak pernah mengajar karna di sekolah hanya titipan pamannya yang ada di SD itu. mohon perhatiannya. terimakasih
Permasalahan tersebut bisa diadukan ke UPTD Pendidikan Kec. Banyuglugur atau Pengawas yang ada di Kecamatan tersebut, apabila masih belum ada tanggapan bisa langsung menyampaikan hal tersebut ke Bagian Ketenagaan Dinas Pendidikan Kab. Situbondo.
kepada bapak kepala dinas kab.situbondo, Untuk SDN 3 JATISARI tunjangan khusus kok tidak dapt smua gurunya padahal datax di dapodik sudah valid semua,sudah 3 tahun berturut - turut tidak dapat tunjangan khusus,malah yang dapat SD yang ada Di bawah,mohon sulusinya pak.
Penetapan daerah khusus ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT) apabila daerah tidak ada daftar pada kementerian tersebut maka daerah tersebut tidak disebut daerah khusus. Proses data untuk masuk ke kementerian KDPDTT harus melalui penetepan SK Bupati mengenai daerah khusus. Dan pengambilan data nominasi tunjangan khusus berdasarkan data guru yang sudah valid per 18 Maret 2015 sesuai denngan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis.
Saya mengajukan tingkat periode April 2014 dan paknya sudah keluar golongan 2 dan kapan tingkatnya keluar mohon penjelasannya, sedangkan golongan 4 udah keluar..
tolong kepada operator simtun di Dispendik kasi info kriteria yang mendapatkan tunjangan fungsional GTT agar,tidak terkesan simsalabim
Kriteria untuk mendapatkan tunjangan fungsional GTT diantaranya Penentuan nominasi penerma subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodikdas per tanggal 18 Maret 2015. Untuk lebih jelasnya bisa langsung ke Bagian Ketenagaan untuk informasi lebih lanjut tentang kriteria dan petunjuk lainnya.
As.mu.wr. saya mengharap verikasi GTT untuk tunjangan honor daerah benar-benar valid, karna banyak GTT yang punya ijazah D.II, tetapi mereka Kuliah di UT sesuai jurusan guru kelas daripada yang punya ijazah S.1, tetapi mereka tidak relefan. Dan jika kami yang hanya punya ijazah D.II bisa lulus verikasi honor daerah. Kami siap melampirkan surat keterangan Aktif kuliah dari UT. Terimah kasih. As.mu.wrr.