Khusus untuk daerah terpencil seharusnya valid meskipun siswa kurang dari 10 per rombel nya. Kami masih koordinasi ke pusat tentang daerah terpencil, jadi mohon bersabar. Apabila ada berita lebih lanjut akan kami infokan di forum dispendik situbondo
Anda juga dapat melakukan pengaduan secara langsung via Whatsapp dengan klik tombol LAPOR! dibawah ini. Jangan lupa sampaikan nama dan alamat anda agar laporan dapat ditindaklanjuti, Laporan "Surat Kaleng" atau tidak menyebutkan identitas dengan jelas tidak akan kami proses. Terimakasih
LAPOR!
Khusus untuk daerah terpencil seharusnya valid meskipun siswa kurang dari 10 per rombel nya. Kami masih koordinasi ke pusat tentang daerah terpencil, jadi mohon bersabar. Apabila ada berita lebih lanjut akan kami infokan di forum dispendik situbondo
mohon maaf sebelumnya, apakah guru yang non PNS punya kesempatan untuk mendapatkan SK inpassing seperti yg dibawah naungan DEPAG....? mohon pencerahannya. trim's
Guru Non PNS yang lolos sertifikasi dan yang mendapatkan tunjangan, harus memiliki SK Inpassing untuk menentukan golongan berapa guru tersebut dan menentukan berapa gaji pokoknya. Untuk pertanyaan lebih lanjut tentang SK Inpassing bisa ditanyakan langsung pada bagian ketenegaaan.
jika sk fungsional benar berlaku selama 1 tahun, lalu bagaimana dengan tahun ajarab 2014/2015, sedangkan guru GTT yang menjabat sebagai guru kelas ada yang digantikan posisinya atas kebijakan kepala sekolah dikarfenakan merangkap, lalu bagaimana dengan guru GTT yang memegang kelas pada tahun ajaran 2014/2015, apa tidak harus dapat sk fungsional ?
Perhitungan jam mengajar dihitung per 3 bulan oleh server InfoPTK, jadi selama guru tersebut sudah tidak mengajar pada periode tertentu maka guru tersebut seharusnya tidak mendapatkan fungsional. Karena data diambil berdasarkan data dapodik pada tahun ajaran tersebut.
Tolong dengan hormat kepada pihak dinas pendidikan Kab.Situbondo terkait nasib operator yang hanya di honor sangat minim sekali,padahal operator adalah jantung sekolah.
Untuk sementara operator sekolah sudah diakui dari Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, untuk masalah honor sudah ditentukan besarannya sesuai juknis BOS yang berlaku.
MOHON PENJELASANNYA !! MENGAPA JUMLAH SERTIFIKASI TRIWULAN 1 KOK TIDAK SAMA DENGAN YANG DI SK DIRJEN JUMLAH PER BULANNYA....
Silahkan datang ke dispendikbud bidang pptk ..dibantu bu setyowati untuk diverifikasi kembali
bagaimana solusinya yng JJM lineir guru yg sertifikasi tidak valid,masalahnya anggota rombelnya kurang dari 10 siswa tapi untuk daerah terpencil mana mungkin per rombel dapat 10 siswa, mohon solusinya pak