Aspirasi & Pengaduan

Layanan Pengaduan Masyarakat

Saluran komunikasi publik dan pengaduan resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo

Daftar Pengaduan Masuk

Transparansi tindak lanjut aspirasi masyarakat
Avatar
BAD**************A
085********6
08 Oktober 2014 00:00:00 Selesai Ditanggapi

sy punya mslh pd info PTK yg kepunyaan kepala sekolah. 15 -09 2014 sy cek info PTKnya kepala sekolah nama pangkat golongan IV/b setelah sya cek lagi pada tanggal 05/10/2014 ternyata nama pangkat golongan kepunyaan kepala sekolah berubah menjadi III/a padahal pengintrian didapodik tidak pernah dirubah,jadi yang saya takutkan apabila dana tunjangan profesionalnya keluar takut tidak sama dengan kenaikan pangkat gaji berkala,kalau bisa saya mohon pada bapak tolong nama pangkat golongan kepunyaan

Admin
Dispendikbud Situbondo Tanggapan Resmi
05 Januari 2019 14:05:00

Apabila di dapodiknya sudah benar, bapak/ibu harus bersabar untuk menunggu. Karena LTD / infoptk murni dari data dapodikdas. Bila dalam beberapa kali tidak ada perubahan di server harap menghubungi pihak ketenagaan.

Avatar
Sam**********t
085********1
04 Oktober 2014 00:00:00 Selesai Ditanggapi

DATA PTK PADA DAPODIK (STATUS EDIT DATA ) NAMA : SAMSUL HIDAYAT UNIT KERJA : SDT MUHAMMADIYAH 1 BESUKI STATUS GURU : GTY ( SK INPASSING GOL. IIIa ) SETELAH SAYA LIHAT DATA YANG DI UPLOAD DINAS (KETENAGAAN , ADA CATATAN YAITU : SUMBER GAJI TIDAK DI AKUI, PADAHAL SAYA GTY YANG MEMANG SUMBER GAJINYA DARI SEKOLAH JADI SAYA TULIS SUMBER GAJI : SEKOLAH. TETAPI DI DATA DINAS PRA SK TUNJANGAN PROFESI PER 1 OKTOBER 2014 STATUS PTK SAYA MASIH EDIT DATA, MOHON PENJELASAN ..?

Admin
Dispendikbud Situbondo Tanggapan Resmi
05 Januari 2019 14:03:00

Pertanyaan bapak sudah kami jawab di forum.

Avatar
BAD**************A
085********6
04 Oktober 2014 00:00:00 Selesai Ditanggapi

bagaimana solusinya yng JJM lineir guru yg sertifikasi tidak valid,masalahnya anggota rombelnya kurang dari 10 siswa tapi untuk daerah terpencil mana mungkin per rombel dapat 10 siswa, mohon solusinya pak

Admin
Dispendikbud Situbondo Tanggapan Resmi
05 Januari 2019 14:01:00

Khusus untuk daerah terpencil seharusnya valid meskipun siswa kurang dari 10 per rombel nya. Kami masih koordinasi ke pusat tentang daerah terpencil, jadi mohon bersabar. Apabila ada berita lebih lanjut akan kami infokan di forum dispendik situbondo

Avatar
ABD*******N
29 September 2014 00:00:00 Selesai Ditanggapi

mohon maaf sebelumnya, apakah guru yang non PNS punya kesempatan untuk mendapatkan SK inpassing seperti yg dibawah naungan DEPAG....? mohon pencerahannya. trim's

Admin
Dispendikbud Situbondo Tanggapan Resmi
05 Januari 2019 14:01:00

Guru Non PNS yang lolos sertifikasi dan yang mendapatkan tunjangan, harus memiliki SK Inpassing untuk menentukan golongan berapa guru tersebut dan menentukan berapa gaji pokoknya. Untuk pertanyaan lebih lanjut tentang SK Inpassing bisa ditanyakan langsung pada bagian ketenegaaan.

Avatar
yus************t
082********4
02 September 2014 00:00:00 Selesai Ditanggapi

jika sk fungsional benar berlaku selama 1 tahun, lalu bagaimana dengan tahun ajarab 2014/2015, sedangkan guru GTT yang menjabat sebagai guru kelas ada yang digantikan posisinya atas kebijakan kepala sekolah dikarfenakan merangkap, lalu bagaimana dengan guru GTT yang memegang kelas pada tahun ajaran 2014/2015, apa tidak harus dapat sk fungsional ?

Admin
Dispendikbud Situbondo Tanggapan Resmi
05 Januari 2019 13:56:00

Perhitungan jam mengajar dihitung per 3 bulan oleh server InfoPTK, jadi selama guru tersebut sudah tidak mengajar pada periode tertentu maka guru tersebut seharusnya tidak mendapatkan fungsional. Karena data diambil berdasarkan data dapodik pada tahun ajaran tersebut.