List Pengaduan

Layanan pengaduan masyarakat

Anda juga dapat melakukan pengaduan secara langsung via Whatsapp dengan klik tombol LAPOR! dibawah ini. Jangan lupa sampaikan nama dan alamat anda agar laporan dapat ditindaklanjuti, Laporan "Surat Kaleng" atau tidak menyebutkan identitas dengan jelas tidak akan kami proses. Terimakasih
LAPOR!



yus************t
082********4

jika sk fungsional benar berlaku selama 1 tahun, lalu bagaimana dengan tahun ajarab 2014/2015, sedangkan guru GTT yang menjabat sebagai guru kelas ada yang digantikan posisinya atas kebijakan kepala sekolah dikarfenakan merangkap, lalu bagaimana dengan guru GTT yang memegang kelas pada tahun ajaran 2014/2015, apa tidak harus dapat sk fungsional ?

Jawaban
Root Administrator

Perhitungan jam mengajar dihitung per 3 bulan oleh server InfoPTK, jadi selama guru tersebut sudah tidak mengajar pada periode tertentu maka guru tersebut seharusnya tidak mendapatkan fungsional. Karena data diambil berdasarkan data dapodik pada tahun ajaran tersebut.

Ope****r
-

Tolong dengan hormat kepada pihak dinas pendidikan Kab.Situbondo terkait nasib operator yang hanya di honor sangat minim sekali,padahal operator adalah jantung sekolah.

Jawaban
Root Administrator

Untuk sementara operator sekolah sudah diakui dari Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, untuk masalah honor sudah ditentukan besarannya sesuai juknis BOS yang berlaku. 

Feb*********o
081********6

MOHON PENJELASANNYA !! MENGAPA JUMLAH SERTIFIKASI TRIWULAN 1 KOK TIDAK SAMA DENGAN YANG DI SK DIRJEN JUMLAH PER BULANNYA....

Jawaban
Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Silahkan datang ke dispendikbud bidang pptk ..dibantu bu setyowati untuk diverifikasi kembali

Rir***************.
085********9

Mau bertanya tentang Kapan pelaksanaan PLPG 2014??

Jawaban
Root Administrator

Apabila tidak ada perubahan, pelaksanaan PLPG 2014 akan dilaksanakan pada awal Agustus 2014.

Gat**********P
085********9

Cuma mau tanya "kalau benar kata kemendikbud bahwa akta IV sudah tidak berlaku sejak 2005 mengapa sampai saat ini kita masih disibukkan dengan pertanyaan : Akta IV nya mana???(sumber jawapos 15 Des 2013)

Jawaban
Root Administrator

Berita tersebut masih dalam wacana, apabila tidak ada perubahan Akta IV akan berakhir pada tahun 2015 dan untuk selanjutnya setiap pendidik hanya menggunakan Sertifikat Pendidik (SP) melalui PPG.