List Pengaduan

Layanan pengaduan masyarakat

Anda juga dapat melakukan pengaduan secara langsung via Whatsapp dengan klik tombol LAPOR! dibawah ini. Jangan lupa sampaikan nama dan alamat anda agar laporan dapat ditindaklanjuti, Laporan "Surat Kaleng" atau tidak menyebutkan identitas dengan jelas tidak akan kami proses. Terimakasih
LAPOR!



mis**i
085********9

kepada bapak kepala dinas kab.situbondo, Untuk SDN 3 JATISARI tunjangan khusus kok tidak dapt smua gurunya padahal datax di dapodik sudah valid semua,sudah 3 tahun berturut - turut tidak dapat tunjangan khusus,malah yang dapat SD yang ada Di bawah,mohon sulusinya pak.

Jawaban
Root Administrator

Penetapan daerah khusus ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT) apabila daerah tidak ada daftar pada kementerian tersebut maka daerah tersebut tidak disebut daerah khusus. Proses data untuk masuk ke kementerian KDPDTT harus melalui penetepan SK Bupati mengenai daerah khusus. Dan pengambilan data nominasi tunjangan khusus berdasarkan data guru yang sudah valid per 18 Maret 2015 sesuai denngan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis.

ham********h

Saya mengajukan tingkat periode April 2014 dan paknya sudah keluar golongan 2 dan kapan tingkatnya keluar mohon penjelasannya, sedangkan golongan 4 udah keluar..

Vik***********h

tolong kepada operator simtun di Dispendik kasi info kriteria yang mendapatkan tunjangan fungsional GTT agar,tidak terkesan simsalabim

Jawaban
Root Administrator

Kriteria untuk mendapatkan tunjangan fungsional GTT diantaranya Penentuan nominasi penerma subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodikdas per tanggal 18 Maret 2015. Untuk lebih jelasnya bisa langsung ke Bagian Ketenagaan untuk informasi lebih lanjut tentang kriteria dan petunjuk lainnya.

KD

Selain kevalitan Data di Dapodik, apa benar untuk mendapatkan Tunjangan Fungsional bagi Non PNS Tingkat Sekolah Dasar, ditentukan juga oleh Admin Dinaskab? padahal saya sendiri di Dapodik sudah 24 jam dg TMT 01 Juli 2006, tapi dari awal masuk sampai sekarang saya sama sekali tidak pernah mendpat yang namanya Tunjangan Fungsional. Anehnya...! di lembaga lain yg TMTnya jauh dibawah saya sudah Mendapat Tufung hingga 3x periode (3Thn). Mohon Jawaban dan controlnya...

Jawaban
Root Administrator

Tunjangan fungsional memang benar di tentukan oleh dapodik, untuk penentuan siapa yang mendapatkan tunjangan fungsional adalah dari Dapodik yang terintegrasi dengan web InfoPTK. Dari InfoPTK tersebut masalah aneka tunjangan dapat ditentukan siapa yang berhak mendapatkan aneka tunjangan.</p>
<p>Untuk lebih jelasnya bisa menghubungi UPTD Pendidikan Kecamatan atau langsung ke Bagian Ketenagaan.

Ham*******H

saya dan teman2 golongan 2 mengajukan tingkat periode April 2014 sampai sekarang belum keluar SKnya mohon penjelasannya

Jawaban
Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Atas namanya sapa , lembaganya dmn