List Pengaduan

Layanan pengaduan masyarakat

Anda juga dapat melakukan pengaduan secara langsung via Whatsapp dengan klik tombol LAPOR! dibawah ini. Jangan lupa sampaikan nama dan alamat anda agar laporan dapat ditindaklanjuti, Laporan "Surat Kaleng" atau tidak menyebutkan identitas dengan jelas tidak akan kami proses. Terimakasih
LAPOR!



OPS

Pak untuk BSM di sekolah kami ada 2 siswa tidak bisa dicairkan,setelah dikonfirmasi ke Pihak Bank ada kekeliruan pada no.rekening yang ada di di rekap penerima BSM. bagaimana agar 2 siswa kami tersebut BSMnya bisa dicairkan, mohon tanggapannya.... terima kasih

Jawaban
Root Administrator

Apabila terdapat kekeliruan bisa langsung ke Sub Bagian PEP Dinas Pendidikan Kab. Situbondo

Fit****h
085********6

Saya sangat kesulitan untuk mengajukan bantuan dana Rehab,padahal sekolah kami sangat amat membutuhkannya,mohon petnjuknya.trims

Jawaban
Root Administrator

Apakah sebelumya lembaga sudah pernah mengajukan proposal bantuan untuk hibah, permasalahan terkait bisa menghubungi pada bagian / seksi Sarpras TK/SD.

M. ************S
082********1

saya termasuk keluarga kurang mampu dan saya sebentar lagi akan kuliah. saya ingin tahu bagaimana saya mendaftar beasiswa situbondo unggul ? saya sangat membutuhkan beasiswa ini. tolong hubungi saya jika mendapatkan informasinya. terima kasih

Jawaban
Root Administrator

Bapak bisa langsung datang ke Dinas Pendidikan Kab. Situbondo menghubungi petugas di Bagian Dikmen (Pendidikan Menengah). Untuk syarat dan prosedur bisa langsung tanya ke petugas yang ada dibagian tersebut.

mis**i
085********9

kepada bapak kepala dinas kab.situbondo, Untuk SDN 3 JATISARI tunjangan khusus kok tidak dapt smua gurunya padahal datax di dapodik sudah valid semua,sudah 3 tahun berturut - turut tidak dapat tunjangan khusus,malah yang dapat SD yang ada Di bawah,mohon sulusinya pak.

Jawaban
Root Administrator

Penetapan daerah khusus ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT) apabila daerah tidak ada daftar pada kementerian tersebut maka daerah tersebut tidak disebut daerah khusus. Proses data untuk masuk ke kementerian KDPDTT harus melalui penetepan SK Bupati mengenai daerah khusus. Dan pengambilan data nominasi tunjangan khusus berdasarkan data guru yang sudah valid per 18 Maret 2015 sesuai denngan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis.

ham********h

Saya mengajukan tingkat periode April 2014 dan paknya sudah keluar golongan 2 dan kapan tingkatnya keluar mohon penjelasannya, sedangkan golongan 4 udah keluar..