Guru Non PNS yang lolos sertifikasi dan yang mendapatkan tunjangan, harus memiliki SK Inpassing untuk menentukan golongan berapa guru tersebut dan menentukan berapa gaji pokoknya. Untuk pertanyaan lebih lanjut tentang SK Inpassing bisa ditanyakan langsung pada bagian ketenegaaan.
mohon maaf sebelumnya, apakah guru yang non PNS punya kesempatan untuk mendapatkan SK inpassing seperti yg dibawah naungan DEPAG....? mohon pencerahannya. trim's