Tunjangan Khusus berubah karena terdapat pengurangan kuota dari pusat yang disebabkan karena bertambahnya kuota untuk tunjangan guru bersertifikasi.
Anda juga dapat melakukan pengaduan secara langsung via Whatsapp dengan klik tombol LAPOR! dibawah ini. Jangan lupa sampaikan nama dan alamat anda agar laporan dapat ditindaklanjuti, Laporan "Surat Kaleng" atau tidak menyebutkan identitas dengan jelas tidak akan kami proses. Terimakasih
LAPOR!
Tunjangan Khusus berubah karena terdapat pengurangan kuota dari pusat yang disebabkan karena bertambahnya kuota untuk tunjangan guru bersertifikasi.
SK Dirjen thn 2014 bagi semua guru SDN Sumberejo Besuki tidak keluar di info Data PTK guru,sedangkan data PTK per tgl 16-3-2014 sudah valid. Mohon pencerahannya...trims
Bagi data dari InfoPTK sudah valid namun SK Dirjen belum keluar, akan diterbitkan pada triwulan II. Namun data harus tetap diupdate sesuai versi aplikasi dapodik terbaru dan segera melakukan sinkronisasi ke server sesuai data terbaru.
Pada info PTK nama saya tercantum sebagai penerima Bantuan Kualifikasi Akademik dengan tanggal SK 20 Maret 2014, Apakah SK tersebut sudah ada pada diknas situbondo ? Menemui siapa jika akan mengambil SK tsb ? Mohon penjelasannya, trima kasih.
Info mengenai SK aneka tunjangan bisa menemui B. Hosnah pada bagian ketenagaan diatas jam 12.00 WIB
disekolah saya ada GTT yg TMT 2003, guru kelas JJM 24 jam. ijasah S.1. tapi kenapa tidak mendapatkan Tunjangan Fungsional. padahal tahun 2010 - 2013 dapat TF. mohon penjelasannya...
Tunjangan Fungsional mengalami penurunan kuota penerima tiap kabupaten/kota, jadi tidak seluruhnya mendapat tunjangan fungsional, kriteria penerima tunjangan fungsional langsung ditentukan oleh sistem dapodik dan P2TK Dikdas setrta data penerima tunjangan yang diterima oleh kabupaten situbondo sudah berupa nama PTK dan lembaga penerima.
pak kenapa salah satu teman guru SK dirjennya tidak keluar padahal setelah di cek info ptknya sudah valid dan jumlah jam mengajarnya sudah 24 jam sebagai guru kelas?mohon bantuan jawaban dan solusinya
Untuk SK dirjen yang belum terbit dan cek info PTK sudah valid maka SK akan keluar pada tahap selanjutnya. Jika data sudah benar mohon untuk tidak mengirimkan kembali file .bsd, selanjutnya operator sekolah mengirimkan data melalui sinkronisasi pada versi 2.0.7.
Kenapa tunjangan Khusus berubah hanya untuk guru yang PNS saja,padahal kalau kita lihat dilapangan kebanyakan yg PNS hanya enjoy aja di kantor yg banyak mengisi dikelas hanya yg GTT saja,apa karena jatah untuk setiap lembaga kurang kalau GTT yg mendapatkn tunjangan Khusus tersebut sehingga sekarang di alihkan ke yg PNS saja karena kalo PNS kebanyakan takut deberhentikan sehingga tunduk patuh....mohon pencerahannya. Pembela Honorer Situbondo