Tunjangan fungsional akan diberikan kepada GTT apabila memenuhi Jumlah Jam Mengajar (JJM) minimal 24 jam dan apabila terdapat penambahan kuota dari pusat.
Tunjangan fungsional akan diberikan kepada GTT apabila memenuhi Jumlah Jam Mengajar (JJM) minimal 24 jam dan apabila terdapat penambahan kuota dari pusat.
Kenapa tunjangan Khusus berubah hanya untuk guru yang PNS saja,padahal kalau kita lihat dilapangan kebanyakan yg PNS hanya enjoy aja di kantor yg banyak mengisi dikelas hanya yg GTT saja,apa karena jatah untuk setiap lembaga kurang kalau GTT yg mendapatkn tunjangan Khusus tersebut sehingga sekarang di alihkan ke yg PNS saja karena kalo PNS kebanyakan takut deberhentikan sehingga tunduk patuh....mohon pencerahannya. Pembela Honorer Situbondo
Tunjangan Khusus berubah karena terdapat pengurangan kuota dari pusat yang disebabkan karena bertambahnya kuota untuk tunjangan guru bersertifikasi.
sekolah kami untuk online BOS triwulan I tahun 2014 tidak bisa masuk karena username dan passwordnya salah, padahal untuk laporan online triwulan IV tahun 2013 masuk dengan username dan pasword yang sama. mohon bantuan informasinya. terima kasih
Untuk sekolah yang tidak bisa login ke bos.kemdikbud.go.id bisa langsung ke bagian PEP untuk penggunaan klarifikasi kode registrasi dapodik yang akan dipakai saat login pada bos online.
SK Dirjen thn 2014 bagi semua guru SDN Sumberejo Besuki tidak keluar di info Data PTK guru,sedangkan data PTK per tgl 16-3-2014 sudah valid. Mohon pencerahannya...trims
Bagi data dari InfoPTK sudah valid namun SK Dirjen belum keluar, akan diterbitkan pada triwulan II. Namun data harus tetap diupdate sesuai versi aplikasi dapodik terbaru dan segera melakukan sinkronisasi ke server sesuai data terbaru.
Pada info PTK nama saya tercantum sebagai penerima Bantuan Kualifikasi Akademik dengan tanggal SK 20 Maret 2014, Apakah SK tersebut sudah ada pada diknas situbondo ? Menemui siapa jika akan mengambil SK tsb ? Mohon penjelasannya, trima kasih.
Info mengenai SK aneka tunjangan bisa menemui B. Hosnah pada bagian ketenagaan diatas jam 12.00 WIB
untuk GTT apa masih ada susulan Tunjangan Fungsional pak ? dan SK Dirjen kelapa Sekolah belum keluar padahl sudah valid 24 jam