List Pengaduan

Layanan pengaduan masyarakat

Anda juga dapat melakukan pengaduan secara langsung via Whatsapp dengan klik tombol LAPOR! dibawah ini. Jangan lupa sampaikan nama dan alamat anda agar laporan dapat ditindaklanjuti, Laporan "Surat Kaleng" atau tidak menyebutkan identitas dengan jelas tidak akan kami proses. Terimakasih
LAPOR!



Sam**********t
033*******5

ASSALAMU'ALAIKUM. YTH. BPK. IPUNK (KETENAGAAN) SAYA MENCOBA UNTUK MENGEDIT DATA SAYA DI DAPODIK, TERKAIT DENGAN MENU SUMBER GAJI YANG DIISI : SEKOLAH, SEDANGKAN YANG BETUL MENURUT DINAS SUMBER GAJI : YAYASAN ( KHUSUS GTY ), TETAPI SETELAH SAYA COBA EDIT PADA DAPODIK KATA SEKOLAH DIGANTI YAYASAN MENUNYA TIDAK BISA DIBUKA, MUNGKIN KARENA LAPTOP DI SEKOLAH KAMI MASIH KURANG CANGGIH ( VAIO DUAL CORE ) ATAU PENYEBAB LAINNYA. MOHON DENGAN HORMAT BANTUAN BAPAK UNTUK DIRUBAH DI DIKNAS (KETENAG

Jawaban
Root Administrator

Yang berhak untuk mengubah data adalah kepala sekolah atau operator sekolah, kami tidak bisa mengubah data sekolah pada tingkat operator dinas, karena yang bertanggungjawab atas kebenaran data ada di pihak sekolah. Jadi untuk permasalahan tersebut seharusnya bisa diselesaikan di sekolah, apabila masih terdapat kesulitan operator sekolah bisa langsung ke bagian PEP.

BAD**************A
085********6

bagaimana solusinya yng JJM lineir guru yg sertifikasi tidak valid,masalahnya anggota rombelnya kurang dari 10 siswa tapi untuk daerah terpencil mana mungkin per rombel dapat 10 siswa, mohon solusinya pak

Jawaban
Root Administrator

Khusus untuk daerah terpencil seharusnya valid meskipun siswa kurang dari 10 per rombel nya. Kami masih koordinasi ke pusat tentang daerah terpencil, jadi mohon bersabar. Apabila ada berita lebih lanjut akan kami infokan di forum dispendik situbondo

Sam**********t
085********1

DATA PTK PADA DAPODIK (STATUS EDIT DATA ) NAMA : SAMSUL HIDAYAT UNIT KERJA : SDT MUHAMMADIYAH 1 BESUKI STATUS GURU : GTY ( SK INPASSING GOL. IIIa ) SETELAH SAYA LIHAT DATA YANG DI UPLOAD DINAS (KETENAGAAN , ADA CATATAN YAITU : SUMBER GAJI TIDAK DI AKUI, PADAHAL SAYA GTY YANG MEMANG SUMBER GAJINYA DARI SEKOLAH JADI SAYA TULIS SUMBER GAJI : SEKOLAH. TETAPI DI DATA DINAS PRA SK TUNJANGAN PROFESI PER 1 OKTOBER 2014 STATUS PTK SAYA MASIH EDIT DATA, MOHON PENJELASAN ..?

Jawaban
Root Administrator

Pertanyaan bapak sudah kami jawab di forum.

Sam**********t
033*******5

Terima kasih atas penjelasannya

ABD*******N

mohon maaf sebelumnya, apakah guru yang non PNS punya kesempatan untuk mendapatkan SK inpassing seperti yg dibawah naungan DEPAG....? mohon pencerahannya. trim's

Jawaban
Root Administrator

Guru Non PNS yang lolos sertifikasi dan yang mendapatkan tunjangan, harus memiliki SK Inpassing untuk menentukan golongan berapa guru tersebut dan menentukan berapa gaji pokoknya. Untuk pertanyaan lebih lanjut tentang SK Inpassing bisa ditanyakan langsung pada bagian ketenegaaan.