Kenapa tunjangan Khusus berubah hanya untuk guru yang PNS saja,padahal kalau kita lihat dilapangan kebanyakan yg PNS hanya enjoy aja di kantor yg banyak mengisi dikelas hanya yg GTT saja,apa karena jatah untuk setiap lembaga kurang kalau GTT yg mendapatkn tunjangan Khusus tersebut sehingga sekarang di alihkan ke yg PNS saja karena kalo PNS kebanyakan takut deberhentikan sehingga tunduk patuh....mohon pencerahannya. Pembela Honorer Situbondo
Dispendikbud Situbondo
Tanggapan Resmi
05 Januari 2019 13:51:00
Tunjangan Khusus berubah karena terdapat pengurangan kuota dari pusat yang disebabkan karena bertambahnya kuota untuk tunjangan guru bersertifikasi.