Aspirasi & Pengaduan

Layanan Pengaduan Masyarakat

Saluran komunikasi publik dan pengaduan resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo

Daftar Pengaduan Masuk

Transparansi tindak lanjut aspirasi masyarakat
Avatar
Abd*******r
085********5
21 September 2014 00:00:00 Selesai Ditanggapi

kenapa login di vervalsp tidak bisa????????? padahal untuk login vervalpd sudah bisa. tolooooong solusinya. trimakasih

Admin
Dispendikbud Situbondo Tanggapan Resmi
05 Januari 2019 13:59:00

Pertanyaan bapak/ibu sudah terjawab pada bagian forum dispendik pada post ini silahkan dicek

Avatar
ika*************i
082********6
17 September 2014 00:00:00 Selesai Ditanggapi

mohon diinformasikan apabila ada pengajuan berkas untuk inpassing guru TK. makasih

Admin
Dispendikbud Situbondo Tanggapan Resmi
05 Januari 2019 13:58:00

SK Inpassing sebaiknya langsung tanyakan pada bagian ketenagaan (B. Lis)

Avatar
Dar**n
087********1
06 September 2014 00:00:00 Selesai Ditanggapi

Bagaimana cara Mengajukan NISN Baru

Admin
Dispendikbud Situbondo Tanggapan Resmi
05 Januari 2019 13:57:00

Prosedur pengajuan NISN baru jika lembaga dibawah naungan Departemen Agama sekolah bisa langsung download formulir pengajuan NISN pada web http://nisn.data.kemdiknas.go.id/ silahkan download form berbentuk excelnya dan ditandatangani oleh kepala sekolah kemudian di scan hasilnya untuk dikirim via E-Mail ke pdsp@kemdikbud.go.id

Avatar
yus************t
082********4
02 September 2014 00:00:00 Selesai Ditanggapi

jika sk fungsional benar berlaku selama 1 tahun, lalu bagaimana dengan tahun ajarab 2014/2015, sedangkan guru GTT yang menjabat sebagai guru kelas ada yang digantikan posisinya atas kebijakan kepala sekolah dikarfenakan merangkap, lalu bagaimana dengan guru GTT yang memegang kelas pada tahun ajaran 2014/2015, apa tidak harus dapat sk fungsional ?

Admin
Dispendikbud Situbondo Tanggapan Resmi
05 Januari 2019 13:56:00

Perhitungan jam mengajar dihitung per 3 bulan oleh server InfoPTK, jadi selama guru tersebut sudah tidak mengajar pada periode tertentu maka guru tersebut seharusnya tidak mendapatkan fungsional. Karena data diambil berdasarkan data dapodik pada tahun ajaran tersebut.

Avatar
Ope****r
-
16 Agustus 2014 00:00:00 Selesai Ditanggapi

Tolong dengan hormat kepada pihak dinas pendidikan Kab.Situbondo terkait nasib operator yang hanya di honor sangat minim sekali,padahal operator adalah jantung sekolah.

Admin
Dispendikbud Situbondo Tanggapan Resmi
05 Januari 2019 13:56:00

Untuk sementara operator sekolah sudah diakui dari Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, untuk masalah honor sudah ditentukan besarannya sesuai juknis BOS yang berlaku.