List Pengaduan

Layanan pengaduan masyarakat

Anda juga dapat melakukan pengaduan secara langsung via Whatsapp dengan klik tombol LAPOR! dibawah ini. Jangan lupa sampaikan nama dan alamat anda agar laporan dapat ditindaklanjuti, Laporan "Surat Kaleng" atau tidak menyebutkan identitas dengan jelas tidak akan kami proses. Terimakasih
LAPOR!



adi**a

Kenapa Pengajuan pinjaman di bank jg terlalu lama nunggu tanda tangan dari diknas

Jawaban
Root Administrator

Berkas yang masuk ke Dinas Pendidikan Kab. Situbondo akan dicek dengan lengkap dan apabila memenuhi persyaratan sisa gaji minimal 40%, apabila berkas sudah memenuhi akan diproses selama 1 hari kerja. Berkas tersebut akan ditandatangani oleh 3 (tiga) pejabat yaitu :

  1. Kepala Dinas Pendidikan
  2. Kepala Suib Bagian Keuangan
  3. Bendahara

Moh****************i
087********3

Kapan Aplikasi Dapokdikmen untuk SMA akan dimulai, apa no koreg nya sdh ada untuk kab. Situbondo

Jawaban
Root Administrator

Untuk aplikasi dapodikmen menunggu konfirmasi dari Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan untuk sosialisasi tentang penggunaan aplikasi dapodikmen selambat-lambatnya awal bulan juni 2014.

Rir***************.
085********9

Mau bertanya tentang Kapan pelaksanaan PLPG 2014??

Jawaban
Root Administrator

Apabila tidak ada perubahan, pelaksanaan PLPG 2014 akan dilaksanakan pada awal Agustus 2014.

Gat**********P
085********9

Cuma mau tanya "kalau benar kata kemendikbud bahwa akta IV sudah tidak berlaku sejak 2005 mengapa sampai saat ini kita masih disibukkan dengan pertanyaan : Akta IV nya mana???(sumber jawapos 15 Des 2013)

Jawaban
Root Administrator

Berita tersebut masih dalam wacana, apabila tidak ada perubahan Akta IV akan berakhir pada tahun 2015 dan untuk selanjutnya setiap pendidik hanya menggunakan Sertifikat Pendidik (SP) melalui PPG.

BUD*****O

untuk GTT apa masih ada susulan Tunjangan Fungsional pak ? dan SK Dirjen kelapa Sekolah belum keluar padahl sudah valid 24 jam

Jawaban
Root Administrator

Tunjangan fungsional akan diberikan kepada GTT apabila memenuhi Jumlah Jam Mengajar (JJM) minimal 24 jam dan apabila terdapat penambahan kuota dari pusat.