List Pengaduan

Layanan pengaduan masyarakat

Anda juga dapat melakukan pengaduan secara langsung via Whatsapp dengan klik tombol LAPOR! dibawah ini. Jangan lupa sampaikan nama dan alamat anda agar laporan dapat ditindaklanjuti, Laporan "Surat Kaleng" atau tidak menyebutkan identitas dengan jelas tidak akan kami proses. Terimakasih
LAPOR!



Abd*******r
085********5

saya mau tanya kenapa login di vervalPd maupun vervalsp saya tidak bisa login? padahal saya sudah menggunakan user dan password dapodik, kemudian saya coba registrasi operator sekolah lewat sdm.data, keterangan sudah aktif akun anda, tapi setelah login tetap tidak bisa. mohon solusinya terimakasih

Jawaban
Root Administrator

Pertanyaan bapak/ibu sudah terjawab pada bagian forum dispendik pada post ini silahkan dicek

Abd*******r
085********5

kenapa login di vervalsp tidak bisa????????? padahal untuk login vervalpd sudah bisa. tolooooong solusinya. trimakasih

Jawaban
Root Administrator

Pertanyaan bapak/ibu sudah terjawab pada bagian forum dispendik pada post ini silahkan dicek

ika*************i
082********6

mohon diinformasikan apabila ada pengajuan berkas untuk inpassing guru TK. makasih

Jawaban
Root Administrator

SK Inpassing sebaiknya langsung tanyakan pada bagian ketenagaan (B. Lis)

Dar**n
087********1

Bagaimana cara Mengajukan NISN Baru

Jawaban
Root Administrator

Prosedur pengajuan NISN baru jika lembaga dibawah naungan Departemen Agama sekolah bisa langsung download formulir pengajuan NISN pada web http://nisn.data.kemdiknas.go.id/ silahkan download form berbentuk excelnya dan ditandatangani oleh kepala sekolah kemudian di scan hasilnya untuk dikirim via E-Mail ke pdsp@kemdikbud.go.id

yus************t
082********4

jika sk fungsional benar berlaku selama 1 tahun, lalu bagaimana dengan tahun ajarab 2014/2015, sedangkan guru GTT yang menjabat sebagai guru kelas ada yang digantikan posisinya atas kebijakan kepala sekolah dikarfenakan merangkap, lalu bagaimana dengan guru GTT yang memegang kelas pada tahun ajaran 2014/2015, apa tidak harus dapat sk fungsional ?

Jawaban
Root Administrator

Perhitungan jam mengajar dihitung per 3 bulan oleh server InfoPTK, jadi selama guru tersebut sudah tidak mengajar pada periode tertentu maka guru tersebut seharusnya tidak mendapatkan fungsional. Karena data diambil berdasarkan data dapodik pada tahun ajaran tersebut.